Sosialisasi PPID Labuhanbatu TA 2018, Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

/ Minggu, 15 April 2018 / 22.28.00 WIB

Dampingi : Kadis Kominfo H Muhammad ihsan Harahap ST Saat Mendampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Ir Esty Pancaningdyah MSi (Kiri) Dan Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Propinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP MSi (Kanan) Pada Acara Sosialisasi PPID Di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018) lalu. POSKOTA/OKTA-LIM

POSKOTASUMATERA.COM - TIRAIPESISIR.COM - "Seluruh Peserta Sosialisasi diharapkan agar tekun mengikuti Acara Sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh, agar dapat meningkatkan fungsi dari pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu", ujar Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi dalam arahannya  yang di sampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Ir Esty Pancaningdyah MSi pada Sosialisasi PPID berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018).

Bupati juga mengatakan, bahwa Keterbukaan Informasi menuju Pelayanan Publik yang lebih baik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dimana setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat dan tepat waktu.

Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, Acara Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu ini, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, serta Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang

Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Zainul Arifin SPd MM dalam penjelasannya menyampaikan, adapun Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi PPID guna meningkatkan Kualitas Informasi Publik sesuai dengan Prinsip Pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan efisien.

"Semoga, dengan diadakannya Sosialisasi ini dapat terselenggara Pelayanan Informasi Publik yang Prima di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pejabat PPID di setiap Badan Publik dapat terselenggara", sebut Zainul.

Pelaksanaan PPID ini mengambil Tema : Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik Yang Lebih Baik, dalam rangka menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik.

Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Propinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP MSi dalam Penyampaiannya terkait hal ini menjelaskan, bahwa Prinsip Dasar KIP adalah merupakan : Hak setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi, selanjutnya Menjadi Kewajiban Badan Publik Menyediakan dan Melayani Permintaan Informasi Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan/Proporsional dan Cara Sederhana. Namun disamping itu, ada juga Informasi yang mendapat Pengecualian Bersifat Ketat dan Terbatas. Dan itu merupakan Kewajiban Badan Publik Untuk Membenahi Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi. Sebab, KIP Mempercepat Perwujudan Pemerintah Yang Terbuka Yang Merupakan Usaha Strategis Mencegah Praktik KKN dan Terciptanya Pemerintahan Yang Baik. 

Selain itu, dalam konteks ini KIP bertujuan : 1. Menjamin Hak Warga Negara Untuk Mengetahui Rencana Pembuatan Kebijakan Publik, Program Kebijakan Publik dan Proses Pengambilan Keputusan Publik serta Alasan Pengambilan Suatu Keputusan Publik. 2. Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik. 3. Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Publik dan Pengelolaan Badan Publik Yang Baik. 4. Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Baik (Transparan, Efektif dan Efesien, Akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan).

Iwan Sutani juga mengatakan, bahwa dalam Pengelolaan Informasi ada beberapa Bentuk Informasi yang wajib dan harus dikelola secara baik dan benar. Sesuai Pasal 6 UU KIP dijelaskan : 1. Informasi Yang Dapat Membahayakan Negara. 2. Informasi Yang Berkaitan Dengan Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat. 3. Informasi Yang Berkaitan Dengan Hak - Hak Pribadi. 4. Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan. 5. Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai atau Didokumentasikan. 

Hadir dalam Acara tersebut Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Ir Esty Pancaningdyah MSi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti, Sekretaris Dinas Pendidikan Labuhanbatu Drs M Saipul Azhar Siregar MPd, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu M Ihsan Harahap ST, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Drs M Yusuf Rangkuti MPd, Para Kepala SKPD, Camat se - Kabupaten Labuhanbatu, LSM, Pers dan Masyarakat Labuhanbatu. (PS/OKTA-LIM)

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Drs M Saipul Azhar Siregar MPd (Duduk Paling Belakang) Hadir Mengikuti Sosialisasi PPID. POSKOTA/OKTA-LIM
Komentar Anda

Terkini: