DIBONGKAR:Satpol PP Medan membongkar papan reklame milik Sumo Internusa yang memajang foto 3 pemimpin di Medan karena tak mengantongi izin. POSKOTA/RYAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sumo
Internusa Advertising memajang foto 3 petinggi Kota Medan di papan reklame
ilegalnya di Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo Medan persis diatas Pos
Polisi Lalulintas.
Tapi upaya licik perusahaan jasa
papan reklame ini tak membuat petugas penertiban papan reklame illegal dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan ciut. Papan reklame berukuran
raksasa itupun dibongkar, Jumat (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa
perlawanan.
Satpol PP Kota Medan membongkar satu
unit papan reklame yang didirikan di atas pos polisi Jalan MT Haryono simpang
Jalan Sutomo Medan. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itu didirikan
tanpa izin sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi. Ditambah
lagi kehadiran papan reklame ilegal ini sangat merusak estetika
kota.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota
Medan Rakhmat A Harahap yang memimpin langsung pembongkaran, proses
pembongkaran berjalan dengan lancar. Selain petugas Dinas
Perhubungan Kota Medan, Rakhmat mengaku, Satpol PP juga dibantu petugas
Satlantas Polrestabes Medan, Koramil Medan Kota serta jajaran Kelurahan Pusat
Pasar.
Mantan Camat Medan Petisah itu
menjelaskan, pihak Sumo Internusa selaku pemilik papan reklame selama ini
sengaja memasang foto Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Dandim 0201/BS sebagai isi materi papan
reklame tersebut.
“Mereka mengira dengan pemasangan
foto Wali Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS, papan reklame yang mereka
dirikan di atas pos polisi tidak akan dibongkar meski tidak ada izin,” kata
Rakhmat.
Dikatakan Rakhmat, trik seperti itu
dilakukan sejumlah pengusaha advertising di Kota Medan agar papan reklame
mereka tidak dibongkar meski tidak memiliki izin.
“Apa yang mereka lakukan itu keliru, setiap
papan reklame yang didirikan tanpa izin pasti kita bongkar. Sebab, pendiriannya
telah melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.
Meski sudah mengetahui tidak memiliki
izin, Rakhmat mengaku, pihaknya pun tidak langsung main bongkar. “Kita
menyurati pemilik papan reklame lebih dahulu ata spelanggaran yang dilakukan
dan kita minta membongkar sendiri. Berhubung tidak ada tanggapan, barulah kita
lakukan pembongkaran!” ungkapnya.
Proses pembongkaran berjalan dengan
lancar, petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan bersinergi mengatur arus
lalu-lintas agar tidak terganggu menyunsul dilakukannya pembongkaran. Di
saksikan Kasatlantas Polrestabes Medan, pembongkaran papan reklame pun
dilakukan dibantu satu unit mobil crane.
Dengan penuh kehati-hatian, petugas
satpol PP pun akhirnya berhasil membongkar papan reklame ilegal tersebut. Setelah
itu seluruh material hasil pembongkaran dibawa menggunakan truk menuju Lapangan
Cadika Pramuka. “Seluruh material papan reklame yang baru kita bongkar ini
diamankan di Lapangan Cadika Pramuka,” jelasnya.
Kepada seluruh pemilik papan reklame
ilegal yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini, Rakhmat mengingatkan
agar segera membongkar sendirin papan reklamenya. Jika dibongkar sendiri,
Rakhmat mengatakan, material papan reklame bisa dibawa pemilik papan reklame,
sebaliknya jika petugas Satpol PP yang melakukan pembongkaran, maka seluruh
material akan disita dan tidak akan dikembalikan.
“Yang pasti seluruh papan reklame
ilegal pasti kita bongkar tanpa pilih kasih. Kita telah melakukan inventarisir,
tinggal menunggu giliran saja untuk membongkarnya,” pungkasnya. (PS/RYAN)