Tentang Kasus Dugaan Korupsi Wifi, Oknum Terkait Bakal Masuk Bui

/ Selasa, 24 April 2018 / 12.31.00 WIB
Ilustrasi Wifi Three Angle. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Gembar - gembor terkait Kasus Dugaan Korupsi Wifi, dikabarkan bakal akan menggiring sebahagian besar Kepala Desa (Kades) yang ada di Bumi Ika Bina En Pabolo ini ke "Era Pesakitan" guna mempertanggungjawabkan Dugaan Korupsi (Mark Up) yang menyelimuti Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) terkait Pembangunan Tower Wifi Three Angle di 75 Desa se Kabupaten Labuhanbatu.

Kondisi ini juga diyakini bakal akan menyeret paksa para Oknum terlibat didalamnya menginap di dalam Terali Besi atau Masuk Bui. Khususnya, bagi sebahagian besar Pamong Desa yang berada di Kecamatan Bilah Hulu yang disebut - sebut sampai saat ini masih bermasalah. Tidak terkecuali Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM dan Para Rekanan, serta salah satu Putra Pendopo Labuhanbatu yang dituding keras sebagai biang lahirnya permasalahan Wifi dimaksud. 

Hal ini dikarenakan, selian diduga telah mengobok - obok Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan sepihak maupun golongan, dikabarkan, 
hingga saat ini sebahagian besar para Kades belum melaksanakan Warning yang dikeluarkan oleh Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pembenahan Administrasi Pertanggungjawaban Penggunaan ADD. Bahkan, hingga Kasus ini selesai diaudit dan dikabarkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang dikabarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya akan dikeluarkan akhir Mei 2018 yang akan datang, juga belum dilaksanakan penyelesaiannya.

Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Yang Dilayangkan Kepada Seluruh Kades Se - Kabupaten Labuhanbatu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Wifi Senilai Rp. 1,5 M. POSKOTA/OKTA

Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media dari berbagai berita terbitan Media Surat Kabar maupun Online terkait Kasus Wifi ini menyebutkan, saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap 75 Kades se Kabupaten Labuhanbatu, dikabarkan berbagai usaha dan upaya dilakukan oleh pihak berkompoten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk melakukan antisipasi yuridis agar Kasus Wifi bebas dari Jerat Hukum Korupsi. 

Realitanya, melalui Aturan dan Peraturan terkait Pemerintah Daerah, Kasus Wifi yang telah diperiksa oleh Pihak Kejari Labuhanbatu tersebut, sepertinya diupayakan sedemikian rupa agar Proses Pemeriksaannya dialihkan ke Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Sejalan dengan itu, tindakan serupa juga dilaksanakan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu melalui Suratnya Nomor : 410/187/Pem/2017 Tanggal 17 November 2017, Perihal : Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Laporan Dugaan Mark Up 1,5 M Pengadaan Tower Wifi Desa Menggunakan Anggaran Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2017. Dengan tujuan, agar terlepas dari jeratan hukum. 

Menurut data yang dimiliki Awak Media, surat yang dikeluarkan oleh Petinggi Dinas PMD ini berisikan perintah kepada seluruh Kades se Kabupaten Labuhanbatu agar : 1. Menyusun dan Menetapkan Harga Barang dan Jasa Desa setiap Tahun Anggaran. 2. Khusus Pengadaan Tower Wifi, agar Kades memerintahkan Tim Pengelola Kegiatan untuk melakukan Survey harga kepada minimal 2 (Dua) Pengadaan Barang dan Jasa.

Surat Bupati Labuhanbatu Terkait Pagu Indikatif Desa TA 2017. POSKOTA/OKTA

3. Berdasarkan hasil Harga Survey sebagaimana dimaksud point 2, Tim Pengelola Kegiatan Desa menggunakan harga termurah diantara Penyedia Barang dan Jasa untuk menyusun RAB berdasarkan Harga Pasar setempat dan atau harga ditempat yang ada Penyedia Barang dan Jasa dengan memperhitungkan Pajak, Ongkos Kirim, Spesifikasi Teknis Barang/Jasa. Dan khusus konstruksi disertai gambar rancangan kerja. Semua data - data tentang harga termasuk spesifikasi barang harus diadministrasikan oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa.

4. Sekretaris Desa memverifikasi RAB yang telah disusun oleh TPK dan disahkan oleh Kades. 5. TPK mengacu/mempedomani harga RAB sebagaimana dimaksud pada point 4 dalam Kegiatan Pengadaan Wifi, bagi Desa yang telah melakukan Pembayaran Pengadaan Tower Wifi segera menyesuaikan jumlah pembayaran dengan nilai RAB, apabila ada selisih lebih pembayaran segera menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia Barang dan Jasa dan menyetorkannya kepada Kas Desa. 

Diketahui, surat Dinas PMD tersebut dilayangkan sesuai dengan datangnya Surat Bupati Labuhanbatu Nomor : 700.04/4499/Itkab.I/2017 Tanggal 13 November 2017 dengan Perihal yang sama, menegur pihak PMD Labuhanbatu terkait Dugaan Korupsi Wifi, karena telah kadung santer diberitakan oleh berbagai Media Surat Kabar maupun Online yang isinya menyeret Nama Baik Putra Pendopo Labuhanbatu.

Lampiran I Surat Bupati Labuhanbatu Terkait Pagu Indikatif Desa TA 2017. POSKOTA/OKTA

Informasi sebelumnya yang berhasil dihimpun Wartawan, khusus para Kades se Kecamatan Bilah Hulu disebut - sebut tidak akan melakukan usaha pembenahan Administrasi Pertanggungjawaban Penggunaan ADD. Pasalnya, Administrasi Pertanggungjawaban semula adalah merupakan hasil intervensi dari pihak PMD Labuhanbatu. Dan para Kades tersebut dikabarkan juga tidak akan melakukan penagihan kelebihan bayar kepada rekanan, untuk dikembalikan ke Kas Desa. Karena sebelumnya, diduga ada penekanan dan keharusan mengikuti RAB yang disodorkan pada awal sebelum Pembangunan Tower Wifi Three Angle.

Informasi lainnya, Surat Pengaduan yang dilayangkan oleh LSM ICON Labuhanbatu terkait Dugaan Mark Up Kasus Wifi ini, disebut - sebut semakin mempersempit ruang gerak para Oknum terlibat didalamnya untuk lepas dari jeratan hukum Kasus Wifi. Dimana dalam Surat Pengaduannya, LSM ICON Labuhanbatu bukan hanya sekedar menekan pihak terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga menekan pihak Yuridis Kejaksaan Labuhanbatu untuk tetap menggiring Kasus Wifi hingga masyarakat dapat mengetahui kondisi sesungguhnya yang terjadi.

Kades Sei Tampang Asmui yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa se Indonesia (Apdesi) ketika dikonfirmasi Wartawan via HP mengatakan, bahwa Desanya telah menyelesaikan Permasalahan Wifi. Namun, terkait Desa lain, Asmui tidak mau berkomentar. 

"Desa Ku sudah menyelesaikan masalah tersebut. Kalau Desa lain, saya nggak tau", sebut Asmui dari balik selulernya.

Lampiran II Surat Bupati Labuhanbatu Terkait Pagu Indikatif Desa TA 2017. POSKOTA/OKTA

Sementara itu, informasi pendukung lainnya yang diperoleh Wartawan Khusus Desa se Kecamatan Bilah Hulu menyebutkan, sepertinya sebahagian para Kades tersebut saat ini berupaya secepat mungkin untuk membenahi Permasalahan Wifi ini. 

Dikabarkan, Desa N 1 yang memiliki Pagu Indikatif Desa Senilai Rp. 1.540.227.000 terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 768.410.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Rp. 79.400.000 dan ADD Rp. 507.318.000, sebelumnya menganggarkan Biaya Pembangunan Tower Wifi dan Jaringan Internetnya Rp. 32.926.000, setelah Pembenahan Administrasi melalui Survey Harga menganggarkan Biaya Wifi tersebut sesuai Anggaran Awal. Sama dengan Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hilir Awal Rp. 40.000.000 dan tetap Rp. 40.000.000.

Selanjutnya Desa Perbaungan memiliki Pagu Indikasi Desa senilai Rp. 1.868.956.000 terdiri dari DD Rp. 826.135.000, BHPR Rp. 79.400.000 dan ADD Rp. 963.421.000, Awalnya menganggarkan Rp. 40.000.000, setelah diperiksa Kejari Labuhanbatu dan mendapat Warning dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu merealisasikan anggarannya menjadi Rp. 39.6661.000. Desa N8 memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.342.981.000 terdiri dari DD Rp. 770.313.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 492.154.000, awalnya menganggarkan Rp. 34.500.000 realisasi Rp. 34.482.750.

Lampiran III Surat Bupati Labuhanbatu Terkait Pagu Indikatif Desa TA 2017. POSKOTA/OKTA

Desa Meranti memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.826.391.000 terdiri dari DD Rp. 786.710.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 674.167.000, awalnya menganggarkan Rp. 38.499.000 realisasi Rp. 37.583.000. Desa Pondok Batu memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 2.095.054.000 terdiri dari DD Rp. 821.923.000, BHPR Rp. 79.400.000 dan ADD Rp. 925.068.000 awalnya menganggarkan Rp. 32.500.000 realisasi Rp. 32.473.000. Desa S2 memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.392.895.000 terdiri dari DD Rp. 774.896.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 568.089.000 awalnya menganggarkan Rp. 33.000.000 realisasi Rp. 32.825.000. 

Kemudian Desa N5 memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.332.087.000 terdiri dari DD Rp. 757.773.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 439.947.000, awalnya menganggarkan Rp. 33.000.000 realisasi juga sama. Desa Bandar Tinggi memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.742.425.000 terdiri dari DD Rp. 840.123.000, BHPR Rp. 79.400.000 dan ADD Rp. 1.111.016.000 awalnya menganggarkan Rp. 32.754.000 realisasi Rp. 32.724.000. 

Desa Gunung Selamat memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.540.116.000 terdiri dari DD Rp. 789.334.000, BHPR Rp. 79.400.000 dan ADD Rp. 671.382.000, awalnya menganggarkan Rp. 32.679.000 realisasi Rp. 32.679.000. Desa S4 memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.294.503.000 terdiri dari DD Rp. 778.793.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 573.302.000 awalnya menganggarkan Rp. 40.000.000 realisasi Rp. 12.262.000 dan Desa S3 memiliki Pagu Indikatif Desa Rp. 1.384.212.000 terdiri dari DD Rp. 769.064.000, BHPR Rp. 41.227.000 dan ADD Rp. 484.212.000, awalnya menganggarkan Rp. 30.000.000 realisasi juga tetap Rp. 30.000.000.

Surat Pengaduan LSM ICON Labuhanbatu Kepada Presiden dan Kejagung RI di Jakarta. POSKOTA/OKTA

Jajaran Kades se Kecamatan Bilah Hulu ketika dikonfirmasi Via HP menjawab dengan berbagai ragam jawaban sesuai kondisi Pembagunan Tower Wifi di Desanya masing - masing. Kepada Wartawan, Kades Gunung Selamat Wiyono SP menyebutkan, sesuai Intruksi dari Inspektorat Daerah yang langsung disampaikan Sektetaris Daerah, pihaknya telah mengembalikan sebesar Rp. 8 Juta dari Anggaran Awal senilai Rp. 40 Juta, setelah sebelumnya melakukan Perbandingan Harga dilapangan. Tapi, hal ini belum ada dilaporkan ke pihak Rekanan.

"Setelah melakukan Perbandingan Harga dilapangan, sesuai Intruksi Inspektorat yaitu Pak Sekda, kita mengembalikan Anggaran senilai Rp. 8 juta dari Anggaran Awal Rp. 40 Juta", sebut Wiyono. 

Pihaknya juga menambahkan, bahwa total Anggaran Pembangunan Wifi adalah senilai Rp. 32 Juta lebih sudah mencakup Abodemen dan Garansi selama 1 Tahun. 

Kades Kampung Dalam Masngut SSos saat dipertanyakan Awak Media terkait hal ini mengatakan, bahwa Tower Wifi tersebut sudah dibangun, tetapi tidak berfungsi karena belum ada Signal dan belum dibayarkan. Sedangkan Anggarannya saat ini dimasukan dalam Silva APBDes Kampung Dalam. Menurutnya, hal tersebut juga terjadi di Desa Tanjung Siram yang merupakan Desa Tetangganya, ucap Masngut.

Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMAT) Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Halaman Kantor Kejari Labuhanbatu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Wifi. POSKOTA/OKTA

Kades N1 Aek Nabara Sakti Purnama tentang ini kepada Wartawan menuturkan, kendati Tower Wifi sudah dibangun dan saat ini sudah aktif dan berfungsi, namun pihaknya sama sekali tidak mengetahui hal itu dan kurang mengerti. Berhubung, saat pembangunan Wifi dimaksud berjalan Kades N1 Aek Nabara masih dijabat oleh Suyanto, sedangkan dirinya (Sakti Purnama - red) belum dilantik.

Disisi lain, Kades N5 Aek Nabara Paino mengakui, Pembangunan Tower Wifi sudah selesai dan telah aktif berfungsi. Adapun Anggaran untuk Pembangunan Wifi dimaksud Awalnya senilai Rp. 25 Juta, namun ada Perubahan APBDes menjadi Rp. 32 Juta. Dimana menurutnya, hal yang penting diprioritaskan dan yang tidak penting dikurangi. 

Kades Perbaungan Retno Sari mengatakan, Awalnya untuk Pembangunan Wifi tersebut dianggarkan sebesar Rp. 40 Juta. Karena tidak sesuai dikurangi menjadi Rp. 37 Juta lebih,  sudah termasuk Pajak. Sisanya sekitar Rp. 2 Juta lebih dikembalikan Ke Kas Desa menjadi Silva. Retno Sari juga menambahkan, bahwa kondisi Tower Wifi dan Jaringan Internet di Desanya berfungsi baik dan telah digunakan untuk Profil Desa serta Menyimpan juga Mengirim Data Kantor. 

Kades Pondok Batu Carli Ester saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, Wifi Desanya telah berfungsi bagus dan ini sudah diperiksa Kejaksaan. Hasil Perbandingan Survey Harga dari Anggaran Awal sekitar Rp. 35 Juta menjadi sekitar Rp. 32,5 Juta.

Tentang ini, Kades S1 Herman Hidayat saat dipertanyakan kepada Wartawan mengatakan, Wifi Desanya telah berfungsi dengan Anggaran senilai Rp. 33,5 Juta lebih, sama dengan Desa S2 dan S3. Namun berhubung Kantor Desanya belum begitu Aktif dan terus tutup, maka Wifinya juga tidak aktif. Menurutnya, saat Kantornya Aktif dan saat ada orang di Kantor Wifinya baru diaktifkan. Herman juga mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengaktifkan Kantornya tersebut.

Kades S6 Tukimin saat dikonfirmasi kepada Wartawan menyebutkan, bahwa saat itu dirinya sedang rehat mengikuti Pemilihan Kades (Pilkades) terhitung dari Bulan Juni hingga Desember 2017. Sementara, menjabat saat itu adalah Marzuki dari Kantor Kecamatan Bilah Hulu.

Menurut Herman Wifinya saat ini aktif dengan Anggaran Awal Rp. 40 Juta. Namun, ada perubahan Anggaran, tapi pihaknya tidak tau berapa nilai realnya.

Ilustrasi Terbebas Dari Jerat Hukum Kasus Wifi. POSKOTA/OKTA

Sementara itu, Kades Tanjung Siram Nilem Hasibuan kepada Awak Media tentang ini menyebutkan, bahwa Tower Wifinya sudah dibangun tapi belum berfungsi dan belum dibayar dengan Anggaran Rp. 40 Juta. Nilem mengakui, ada kesalahan, saat Pembangunan Tower dibangun di tanah milik orang lain yang merasa keberatan. Padahal sebelumnya, saat Survey hal itu sudah disetujui pemilik tanah. Namun, karena ada pihak keluarga yang keberatan, menjadi terkendala dan sampai saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan, hal ini juga sudah dilaporkannya kepada Pihak DPMD Labuhanbatu.

"Tower Wifi sudah dibangun, tapi belum aktif dan belum dibayar. Anggarannya Rp. 40 Juta. Terkendala lahan, waktu Survey yang punya tanah setuju, setelah dibangun jadi keberatan, karena ada keluarganya yang keberatan. Ini sudah dilaporkan ke DPMD, katanya biar diselesaikan orang itu", sebut Nilem.

Dilain pihak, Kades Bandar Tinggi, Kades Emplasmen Aek Nabara, Kades Meranti, Kades N2, N3, N4, N6, N7, N8 Aek Nabara, Kades Pematang Seleng, Kades S2, S3, S4, S5 Aek Nabara ketika dikonfirmasi Via SMS hingga saat ini tidak menjawab pertanyaan Wartawan. 

Hal serupa juga ditemui dari Kadis PMD Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM dan Sekda Labuhanbatu Ahmad Mufli SH MM ketika dikonfirmasi Via Whatsapp, hingga berita ini dimuat belum menjawab Konfirmasi Wartawan.(PS/OKTA)

Para Kades Saat Menjalani Pemeriksaan Dikantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Terkait Kasus Dugaan Mark Up Wifi. POSKOTA/OKTA       

Related Posts:

Komentar Anda