Surat Panggilan Kejati Sumsel.
POSKOTA/EDWARD
POSKOTASUMATERA.COM - MUARA ENIM - Seputar merebaknya isu miring terkait dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Salah Satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati (Cabub/Cawabub) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebelumnya telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilukada Kabupaten Muara Enim, guna menjalani Pra Penyelidikan pada Senin (9/4/2018) Pukul 09.00 Wib lalu.
Pemanggilan tersebut Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor Print - 225/N.6/Fd.1/03/2018 Tanggal 13 maret 2018 lalu yang disampaikan melalui Surat Panggilan Pra Penyelidikan Nomor : B-1633/N.6.5/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018. Dengan Keperluan : Pra Penyelidikan Terhadap Adanya Pengaduan Masyarakat Tentang Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu Peserta Pilkada Calon Bupati Muara Enim Periode 2018 - 2023.
Kepada Wartawan saat dikonfirmasi terkait hal ini di Ruang Kerjanya, Rabu (12/4/2018), Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH, membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan Pra Penyelidikan.
“Saya memang dipanggil guna memenuhi Pra Lenyelidikan terhadap adanya Pengaduan Masyarakat Tentang Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu Peserta Pilkada Cabub dan Cawabub Kabupaten Muara Enim Periode 2018/2023. Namun, saya tidak bisa hadir dikarenakan ada Acara Pembekalan dari KPK, Kejaksaan, Kepolosian dan Mendagri di Aula KPU Provinsi Sumsel", ujar Rohani.
Pihaknya juga mengatakan, guna memenuhi Panggilan tersebut, dirinya meminta Bagian Divisi Teknik Penyelenggara Ahyaudin untuk hadir memberikan keterangan atau penjelasan.
“Untuk yang memenuhi panggilan tersebut, Saya meminta Pak Ahyudin Bagian Divisi Teknik Penyelenggara untuk dapat hadir dan dia yang menjelaskan semuanya", sebut Rohani.
Ahyaudin saat ditemui Awak Media terkait hal ini mengatakan, pihaknya telah melalukan Pemeriksaan secara Prosedural dan tidak Melanggar Aturan yang ada.
“Kalau syarat yang ditentukan Ijazah harus minimal SLTA. Nah, salah satu Paslon ini menggunakan Ijazah SLTA. Memang benar salah satu Paslon tersebut menggunakan Surat Keterangan hilang, tapi setelah di selidiki Ijazah memang benar ada, namun hilang", ucap Ahyaudin
Ditambahkan Ahyaudin, dirinya juga telah menjelaskan hal itu semuanya kepada pihak Kejati Sumsel dan tuduhan tidak benar.
“Sudah kita jelaskan, kalau memang bermasalah kenapa tidak dari dulu. Sebelumnya, sudah di proses Kepolisian tapi terbukti tidak benar tuduhan itu. Kalau terbukti bersalah, ya akan kita dalami dan tidak lanjuti", sebut Ahyaudin (PS/EDWARD)