POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi
mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kota Medan. Dari
3.000 kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Medan
Kelas I A selama setahun, 80 % diantaranya merupakan kasus perceraian,
sedangkan sisanya 20% lagi menyangkut kasus yang lain seperti masalah
warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah.
Rasa prihatian ini disampaikan Wali Kota ketika menerima kunjungan Ketua PA
Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (11/4). Selain
bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, keunjungan itu dilakukan dalam rangka
untuk membangun sinergitas dengan Pemko Medan, terutama Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait.
“Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian
di Kota Medan. Padahal kita ketahui bersama bahwa anaklah yang
menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut. Selain
psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan
kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan
perceraian,” kata Wali Kota.
Didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay dan Kabag Agama Setdakot
Medan Adlan, Wali Kota pun berharap agar pihak PA Kelas I Medan
berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka perceraian tersebut. Apalagi
sebelum memutuskan perkara perceraian, pihak PA lebih dulu melakukan mediasi.
“Saya berharap mediasi yang dilakukan dapat mengubah keinginan pasangan
suami istri yang ingin bercerai menjadi tidak bercerai. Apalagi perceraian
merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT walaupun diperbolehkan dalam
konteks tertentu. Insha Allah dengan mediasi yang baik dilakukan pihak PA,
perceraian dapat diatasi,” harapnya.
Selanjutnya Wali kota menyatakan, Pemko Medan melalui OPD terkait siap
mendukung penuh PA Kelas I Medan sehingga pekerjaan yang dijalankan dapat
terlaksana dengan baik. “Selama ini hubungan Pemko Medan dengan PA Kelas I
Medan sudah terjalin dengan baik. Semoga dengan kehadiran Ketua PA Kelas I
Medan yang baru bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ketua PA kelas I Medan Drs Misran SH Mhum didampingi sejumlah bawahannya
menjelaskan, kedatangan mereka untuk memperkenalkan diri sekaligus
bersilaturahmi dengan Wali Kota beserta jajarannya. “Saya baru menjabat sebagai
Ketua PA Kelas I Medan. Untuk itu saya datang untuk bersialturahmi
sekaligus menjalin sinergitas dengan Bapak Wali kota,” jelas Misran.
Kepada Wali Kota, Misran memaparkan, PA Kelas I Medan dalam setahun
menerima dan menangani 3.000 kasus. Dijelaskannya, kasus yang paling
banyak ditangani menyangkut masalah perceraian. “Dari 3.000 kasus yang
ditangani, 80 persen merupakan kasus perceraian. Sisanya menyangkut masalah
harta warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah, sebab
ekonomi syariah saat ini tidak hanya menyangkut Islam saja tetapi juga di luar
Islam,” terang Misran.
Lebih jauh Misran menjelaskan, faktor yang menjadi penyebab
utama kasus perceraian yang ditangani menyangkut masalah ekonomi, kurang
bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga. “Tapi
pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari
80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan
karena faktor ekonomi,” paparnya.
Diakui Misran, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi
dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Untuk
mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan sejumlah
mediator seperti orang-orang terkedat, keluarga dan ulama agar pasangan suami
istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian.
Guna mencegah terjadinya perceraian, Misran pun berpesan kepada warga
yang hendak menikah agar memahami dan sadar akan hukum. Lalu memikirkan apa
dampak yang timbul dari perceraian, terutama menyangkut anak serta tidak mudah
terpengaruh dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. (PS/RYAN/REL)