2 Pelaku Cabul Keluarga Kandung Dicokok Polisi

/ Senin, 28 Mei 2018 / 18.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Satuan Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 2 pelaku Kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan keluarga kandung pelaku.

Pelaku yakni Aswad (55) warga Kampung Pelintahan, Dusun VIII, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja bunga (16) tahun.

Sedangkan tersangka Budiman alias Kumprong (57) juga tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri, sebut saja Melati (11) warga Kebun Mangga, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra  Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A.Alexander saat Press Release di Depan Mako Polres Sergai, Seirampah. Senin (28/5) sekitar pukul 13:00 WIB.
Kejadian berawal, pada Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 23:30 WIB. Saat itu korban bunga sedang tertidur didalam kamar, korban merasa ada yang menindih tubuh korban dan ketika korban tersentak lalu melihat pelaku Aswad (Ayah Korban-red) sudah berada diatas tubuh korban sambil membuka celana korban. 

"Melihat hal tersebut korban meronta dan mengigit dada pelaku dan pelaku memukul bagian kepala korban  sebanyak 3 kali sambil mengeluarkan ancaman, bahwa korban tidak akan memberi makan korban dan adiknya. 

Mendengar ancaman tersebut korban pasrah lalu pelaku mencabuli korban melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Sedangkan pelaku Budiman alias Kumprong (57) ditangkap pada hari Kamis (3/5/3018) sekitar pukul 12:30 WIB. Pelaku ditangkap karna melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri sebut saja Melati (11) tahun. Kejadian berawal pada bulan Juni tahun 2017 sekitar pukul 08:30WIB.

Saat itu korban tidak mengakui pasti waktu kejadian tersebut, saat itu pelaku yang merupakan kakeknya sendiri mengajak korban masuk didalam kamarnya lalu pelaku membuka celana korban, kemudian pelaku mengesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. 

Setelah berselang tiga hari pelaku mengajak kembali ke kamar dan membuka celana korban kembali memasukan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban hingga  mengalami pendarahan yang cukup banyak.

Kemudian pelaku mengiming- imingi uang tunai dan setelah kejadian tersebut pelaku melakukan perbuatan berulang kali yang akhirnya dilakukan pada hari, Kamis (3/5) sekitar pukul 12:30 WIB. 

"Pelaku kembali  mengajak korban masuk kekamar dan membuka celana untuk mengesekan kelamin pelaku ke kelamin korban'" jabar Juliarman EP Pasaribu.

Kedua tersangka  mengaku sudah melakukan berulang kali terhadap korban yang merupakan anak kandung dan cucu kandung pelaku sendiri. Bahkan kedua tersangka melakukan pencabulan tersebut  dalam keadaan normal.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu juga menghimbau kepada orangtua harus menjaga anaknya. "Mari kita sebagai orang tua mencontohkan teladan dan sikap yang baik kepada keluarga kita. Jadilah keluarga kita jangan sampai malah justru keluarga kita sebagai orang tua melakukan hidup tidak baik," pintanya.

Ditambahkan, karena di tahun 2018 kasus pencabulan di Kabupaten Serdang Bedagai mningkat dan korbannya rata - rata anak di bawah umur.

"Dan saat ini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No.35 tahun 2014  dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas. (PS/PUTRA)


Related Posts:

Komentar Anda