Kwitansi Biaya Perpisahan Senilai Rp. 200 Ribu Yang Dikutip Pihak SMPN I Talang Ubi Dari Siswa/i Kelas IX Untuk Biaya Perpisahan. POSKOTA/SUHERMAN
POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Diduga pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) l Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) adakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Orang Tua Murid agar dapat membiayai Kegiatan Acara Perpisahan Siswa kelas IX Tahun Ajaran 2017-2018, Kamis (10/5/2018) kemarin.
Hal ini membuat Wali Murid mengeluh dan merasa kecewa atas apa yang diperbuat pihak SMPN I Talang Ubi. Kekesalan tersebut di Upload beberapa Wali Murid melalui berbagai Sambungan Telekomunikasi secara berantai dan tuangkan pada Kolom Dinding Messenger di salah satu Akun Resmi Facebook milik Media Online Lokal, meminta agar Pewarta melakukan Investigasi untuk Tindakan Pungli dimaksud.
Wali Murid juga meminta agar Permasalahan itu diungkap ke Publik dengan menginisialkan namanya. Meski tak berani berujar secara terang terangan, tetapi sesungguhnya mereka merasa keberatan atas Pungutan yang dilakukan Pihak Sekolah bekerjasama dengan Komite Sekolah setempat.
"Seluruh Siswa dimintai dana. Bukan hanya Siswa Kelas IX yang akan meninggalkan bangku belajar di SMPN I Talang Ubi. Namun juga para pelajar Kelas VII dan Kelas VIII, diminta agar membayar Rp. 75 Ribu. Sedangkan Kelas IX dipungut Rp. 200 Ribu per Murid. Sedangkan jumlah pelajar di sana ada ratusan", tulis "SY" pada Dinding Messenger Facebook.
Selain itu, SY juga menambahkan, bahwa pada saat menentukan Besaran Sumbangan Wajib itu, para Wali Murid memang diundang untuk rapat. Namun, kesannya keputusan yang disepakati tetap berdasar kehendak pihak Komite Sekolah. Padahal Sekolah Negeri punya banyak Anggaran Dana, tapi masih juga mau memanfaatkan Momen seperti itu.
"Komite seakan dijadikan tameng. walaupun ada undangan rapat, toh kehadiran Wali Murid bukan untuk mengambil suatu keputusan yang bijak. Melainkan, masih mau ikut gengsi mereka. Kalau Swasta mungkin tidak masalah, tapi kalau Negeri kan banyak Anggaran", ungkap SY dengan kesal.
Keluhan itu tidak hanya diungkapkan SY saja, senada dengan salah satu Wali Murid lainnya berinisial "JL" yang turut merasa berkeberatan dimintai uang untuk Biaya Perpisahan. Bahkan dirinya, juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum, terutama Tim Saber Pungli agar bergerak mengusut adanya Indikasi Pelanggaran Hukum dimaksud.
"Hal seperti ini harus diberantas, Kami berharap kepada pihak Penegak Hukum untuk mengusut adanya Indikasi Pungli di Sekolah. Komite Sekolah tidak boleh dijadikan alat melakukan tindakan yang justru mengkhianati kehendak para Wali Murid itu sendiri", tulisnya.
Kepala SMPN I Talang Ubi Arie Yulita Wulandari SPd ketika dikonfirmasi Via Whatsapp atas apa yang disampaikan para Wali Murid itu, membenarkan adanya sumbangan Rp. 200 Ribu setiap Siswa Kelas IX. Menurutnya, hal itu sudah merupakan hasil Rapat Komite Sekolah.
"Iya, memang Sumbangan Rp. 200 Ribu, tapi itu kan berdasarkan Rapat Komite dan sudah diterangkan pada papan tulis oleh Ketua Komite", Jawab Arie Yulita singkat kepada Wartawan pada dinding Whatsappnya.
Akibat Pungli ini, diperkirakan Pihak SMPN I Talang Ubi meraup keuntungan Puluhan Juta, bahkan Ratusan Juta Rupiah untuk Perpisahan tersebut.
Dikabarkan, hal ini dilakukan setiap tahunnya. Dan dinilai telah melanggar bahkan mengangkangi Aturan dan Peraturan terkait Pendidikan. Padahal, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi dan Daerah Kabupaten telah mempersiapkan Anggaran bagi Penyelenggaraan Pendidikan yang berkesinambungan, melalui Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Seperti yang diketahui, melalui program BOS, Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Dana “Blockgrant” kepada Sekolah. Dimana Sekolah dapat menggunakan Dana tersebut untuk keperluan Operasional Sekolah, khususnya Biaya Operasional Non Personil sesuai dengan Aturan yang ditetapkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Program.
Besarnya Dana yang di terima sekolah dihitung berdasarkan Jumlah Siswa dengan alokasi sebesar Rp. 235.000,- per Tahun per Siswa tingkat SD dan Rp. 324.500,- per Tahun per Siswa tingkat SMP. Alokasi per Siswa ditetapkan berdasarkan Perhitungan Biaya Pendidikan yang diolah dari Susenas 2004. Dana untuk Semester Lertama TA 2005/2006 diserahkan dan ditransfer langsung ke rekening masing - masing Sekolah. Pengelolaan Dana dilakukan dan menjadi tanggungjawab kepala Sekolah dan Guru/Bendahara yang ditunjuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) yang telah disetujui oleh Komite Sekolah.
Pada dasarnya semua Sekolah Negeri dan Swasta tingkat SD dan SMP yang meliputi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan Salafiyah serta Sekolah Keagamaan Non - Islam setingkat SD dan SMP yang menyelenggarakan Program Wajar Diknas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) berhak memperoleh BOS. Sekolah yang menerima BOS diharuskan untuk mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Pengelola Program, baik mengenai cara Pengelolaan Penggunaan, Pertanggungjawaban Dana BOS yang diterima, maupun monitoring dan evaluasi. (PS/SUHERMAN)