Tersangka Dan BB Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu. POSKOTA/R1-AJI
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Seorang Mantan PNS Lapas Labuhanbatu terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, lantaran ketahuan memiliki Barang Haram Jenis Sabu. Dan ditangkap Satres Narkoba Lolres Labuhanbatu, Selasa (8/5/2018) sekira Pukul 14.00 Wib di Perumahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan - Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut bermula atas masuknya Informasi yang diterima Yeam Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari Masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan seorang Laki - Laki yang diduga kerap memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Sabu di Perumahan Jjung Bandar.
Mendapat informasi tersebut Team Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di seputaran Perumnas Ujung Bandar dan menemukan seorang Laki - Laki dengan ciri - ciri seperti yang diinformasikan masyarakat.
Tersangka Eddi Purnama (58) yang merupakan Mantan PNS Lapas Labuhanbatu ini pun ditangkap saat membawa Narkoba Jenis Sabu di Perumahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti (BB) 1 Plastik Klip berisi Sabu seberat 0,48 Bruto, Plastik Klib Besar berisi Plastik Klip Kecil dan KTP tersangka.
Saat di interogasi, tersangka mengakuinya. Selanjutnya, beserta BB, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut. (PS/R1-AJI)