POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Muhammad Rafiq Khan (30) warga Jln.Wr. Supratman, Gg sado, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. labuhan batu diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, Kamis (24/5/2018) yang lalu sekira pukul 13.30 di Jalan Kandis, Kel. Padang Bulan Kec. Rantau utara, Kab. labuhan batu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Plastik besar berisi 5 plastik klip berisi yang diduga Sabu seberat 6.33 gr bruto, 1 buah hp Nokia warna biru, sobekan plastik kresek, uang pecahan sebanyak seratus ribu rupiah sebanyak satu(1) Lembar, uang pecahan lima puluh ribu sebanyak satu(1) lembar, uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak satu(1) lembar.
" Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu mendapatkan informasi akan ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu dengan mengendarai Spm Yamaha jupiter warna merah melintas di jalan kandis, Atas informasi tersebut petugas dari Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Labuhan batu langsung menuju TKP yang di informasikan masyarakat tersebut.
Kemudian, setiba sampai di TKP petugas melakukan pengintaian dan di saat Petugas melakukan pengintaian melintas sorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang di informasikan masyarakat. Selanjutnya, Petugas memberhentikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan ditangan kiri tersangkanya plastik klip berisi sabu yang dibalut dengan sobekan plastik kresek warna putih.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu AKP S. Tarigan SH langsung melakukan interogasi secara lisan tentang kepemilikan diduda narkoba tersebut dan tersangka mengakuinya, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu untuk di proses lanjut. (PS/R1-AJI)