Camat Tanjung Beringin Drs Zulfikar. POSKOTA/PUTRA
POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Dugaan Penyelewengan Dana Anggran Perawatan yang menggunakan Uang Negara, sepertinya sudah hal yang biasa dikalangan Pejabat Serdang Bedagai (Sergai), Pasalnya, kendati pada satu Mata Anggaran Perawatan telah dianggarkan, namun pada Mata Anggaran yang lain, dengan pekerjaan yang sama juga dianggarkan.
Contohnya, Dana Perawatan Kantor Camat Tanjung Beringin Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 20 Juta, dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Gedung Kantor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sergai (APBD) TA 2017 dengan Volume Dua Paket yang di peruntukkan buat Perbaikan Atap (Seng) senilai Rp. 10 Juta dan Pengecatan Kantor senilai Rp. 10 Juta, seperti yang diakui oleh Camat Tanjung Beringin Drs Zulfikar, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (7/5/2018) lalu.
Ternyata, hal yang sama juga dianggarkan dan dikucurkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Sergai yang juga diketahui bersumber dari APBD TA 2017 lalu, senilai Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, Camat tidak mengetahui kalau anggran tersebut telah dikerjakan.
"Saya tidak tau kalau Dana dari PUPR itu, itu kan sudah ada yang menanganinya sendiri, mana ada urusan pihak Kecamatan", ucapnya dari balik Selulernya.
Ketua LSM NGO HDIS Khairul Aswad saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (08/04/2018) sekitar Pukul 11:00 Wib terkait hal ini mengatakan, sangat menyayangkan jika anggaran yang dikucurkan Pemkab Sergai bisa tumpang tindih, dengan Pekerjaan yang sama menggunakan Dua Anggaran pada satu Sumber Dana yakni APBD TA 2017.
Tentang ini Sambung Aswad, NGO HDIS dalam waktu dekat akan membuat Laporan kepada Pihak Penegak Hukum jika hal ini benar terjadi. Sebab, hal tersebut sangat merugikan Uang Negara, tanpa memandang besar kecilnya, jelasnya.(PS/PUTRA)
