Curi Motor, Dedy Iskandar Ditahan di Polsek Kualuh Hulu

/ Rabu, 30 Mei 2018 / 18.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.XOM-LABURA-Dedy Iskandar alias Ayub (32) warga Dusun II, Desa Sidua-dua, Kec. Kualuh hulu, Kab, Labura diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu karena diduga DPO Kasus Curanmor di wilayah Kualuh Hulu, Selasa (29/5/2018) sekira pukul 06.00 Wib.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu (1) unit sepeda motor jenis Honda cup Supra x 125 yang dijual kepada Gumri yang saat ini di LP,  Penduduk Simonis Kec. Aek Natas.

Pada saat anggota unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melakukan Patroli sedang melaksanakan Patroli di Jalinsum Kec. Kualuh selatan untuk antisipasi kejahatan dan 3c.

Kemudian Petugas sedang melakukan Patroli melihat Dedy Iskandar alias Ayub berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan menyetop dan meminta uang seorang sopir mobar Truck Colt Diesel menuju arah medan di Jalinsum desa Siamporik.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kualuh hulu yang dipimpin Kanit Reskrim mengejar Dedy Iskandar alias Ayub yang berusaha melarikan diri mengendarai sepeda motor, namun tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tersangka mengaku benar telah mencuri sepeda motor Supra X 125 milik Suryani yang di jual ke Gumri seharga Rp. 2.500.00.

Selain mencuri sepeda motor milik saudara Suryani, tersangka juga mengaku selama tahun 2017 s/d 2018 telah melakukan pencurian (curat dari dalam rumah) sasaran sepeda motor dengan berbagai merk (Supra  X 125, Vixion, Revo) sebanyak 8 kali dan sebahagian besar diakui tersangka dijual ke Gumri dan 1 kali mencuri lembu milik Sumat warga dusun II, desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan.

Kemudian seluruh TKP pencurian yang dilakukan tersangka di Dusun II, Desa sidua-dua Kec. Kualuh selatan, Kab. Labura, tindakan yang dilakukan Polsek Kualuh hulu menyita Sepeda motor dan melakukan lidik serta melakukan pengembangan kasus yang dilakukan tersangka. (PS/R1-AJI)

Related Posts:

Komentar Anda