Tersangka Bambang Irawan Saat Diamankan Di Mapolres Muara Enim. POSKOTA/SUHERMAN
POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Nekad Jajakan Pil Ekstasi pada tempat - tempat Acara Hiburan Malam, akhirnya Bambang Irawan (48) warga Kampung ll Jalan Pasar Inpres Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel), diciduk Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, Jumat (11/5/2018) sekira Pukul 16:00 Wib.
Berdasarkan Keterangan yang dihimpun dari Kapolres Muara Enim - PALI AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Darmawan, Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Pedagang ini diamankan Petugas karena memiliki barang Haram Narkotika berupa Pil Ekstasi, sesuai Informasi yang Diterim dari masyarakat.
"Berdasarkan Informasi kita dapat, pelaku sering mengedarkan Barang Haram tersebut ditempat - tempat Acara Hiburan Malam Organ Tunggal Di Desa Tanah Abang dan Desa sekitarnya. Kemudian, kami melakukan Penyelidikan dan Pengamatan terhadap Pelaku", terang Ahmad Darmawan.
Ahmad melanjutkan, berdasarkan LP/A-84/V/2018/ SUMSEL/RES M.ENIM Tanggal 11 Mei 2018, Jumat sekira Pukul 16.00 Wib, Tim melakukan Penangkapan dan Pengeledahan terhadap Pelaku. Dan apa yang dikatakan masyarakat ternyata benar. Dari tangan Pelaku, Petugas berhasil mengamankan 50 (Lima Puluh) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi seberat 14,82, Satu Unit HP Merk Nokia Warna Hitam beserta Kartu SIM milik tersangka.
"Tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut saat ini telah Kita amankan ke Satresnarkoba Mapolres Muara Enim guna dilakukan proses lanjut, baik penyidikan dan pengembangan sesuai dengan hukum yang berlaku", tutup Ahmad. (PS/SUHERMAN)