POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN – Komisi Pemilihan Umum
Sumatera Utara (KPU Sumut) meluncurkan specimen atau contoh kertas suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 27 Juni 2018
dengan lebar 18 x23 cm.
Pernyataan ini dikatakan Komisioner KPU Sumut Ir.Benget
Silitonga Jumat (4/5/2018) di Gedung KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan
Medan.
“Namun sebelum dicetak menjadi surat suara yang sah
untuk dipergunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
terlebih dahulu kami akan meminta paraf atau persetujuan dari kedua pasangan
calon yang akan berkompetisi dalam pilgubsu mendatang,”ujar pria berkacamata
ini.
Setelah diparaf oleh kedua pasangan calon, baru
dicetak Dumi dan Dumi ini kemudian kami tunjukkan kembali kepada kedua pasangan
calon untuk mendapat persetujuan kembali tentang gambar,nama dan nomor urut
pasangan calon,setelah Dumi disetujui baru lah dicetak surat suara yang sah
untuk Pilgubsu,”terangnya.
Benget juga menambahkan,” surat suara yang akan
dicetak berjumlah 9.291.800 + 2000 lembar, atau berapa jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) yang terdaftar di tiap tempat pemungutan suara (TPS) ditambah dua setengah persen dari jumlah
DPT yang ada di setiap TPS,”paparnya. Kelebihan pencetakan surat suara ini dimaksudkan
untuk menjaga jika terjadi pemungutan suara ulang atau untuk menutupi jika ada
surat suara yang rusak,”jelasnya.
Selain itu,pemesanan surat suara ini dilakukan oleh
KPU RI atas permohonan atau permintaan KPU Sumut yang diharapkan akan siap di
akhir bulan Mei atau di awal bulan Juni 2018 agar bisa didistribusikan ke 33
Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara, semua kelengkapan untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur mulai dari, surat suara,kotak suara,tinta, segel,
hologram semua dipesan secara online dan dicari atau dipilih mana penawaran
yang paling rendah namun kualitasnya memenuhi standard KPU,”ungkapnya.(PS/Iza)