Miliki Narkoba Dan Pistol Rakitan, Budi Diciduk Polisi

/ Senin, 14 Mei 2018 / 10.19.00 WIB
Tersangka Budi Bersama BB Saat Dimankan Di Mapolsek Sungai Rotan. POSKOTA/SUHERMAN

POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Budi (43) warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa digelandang Petugas Jajaran Polsek Sungai Rotan, karena kedapatan memiliki serta menyimpan Narkotika seberat 0,93 Gram jenis Sabu di rumahnya.

Selain itu, dari kediaman Budi yang berprofesi sebagai Petani ini, Petugas juga berhasil mengamankan Dua Lucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Pendek Jenis Pistol berserta Empat Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm dan 1 (Satu) buah Timbangan Digital serta1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Nening.

Kepada POSKOTASUMATERA.COM saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018), Kapolres Muara Enim dan PALI AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi, beberapa Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut, hasil dari Penggrebakan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Rotan, Jumat (11/5/2018) Malam lalu sekira Pukul 22:00 Wib.

"Sebelumnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Rumah Budi diduga sering melakukan Transaksi menjual Narkotika Jenis Sabu dan diduga Pelaku kerap kali membawa Senjata Api Rakitan. Atas informasi itu, anggota kita langsung menuju ke Rumah Pelaku dan langsung dilakukan Penggeledah," terang Sugeng.

Lanjut Sugeng, setelah dilakukan Penggeledahan atas dasar 1. LP-A/08/V/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan Tanggal 11 Mei 2018 Tentang Narkotika dan 1. LP-A/07/V/2018 Sumsel/Res Muara Enim/Sek S Rotan Tanggal 11 Mei 2018 Tentang Senjata Api, anggota jajaran Polsek Sungai Rotan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) dimaksud. 

"Tersangka berikut BB, kita bawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk di lakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin", pungkas Sugeng. (PS/SUHERMAN)

Related Posts:

Komentar Anda