POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Ramli Abdulah alias Bambi (34) warga Perumahan cahaya baru di Jalan Adam Malik, Kel. Padangbulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu diamankan Sat narkoba Polres labuhanbatu, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 01.30 Wib di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 buah pirek bekas bakar berisi diduga sabu seberat 1.99 gr bruto, 1 buah pirek, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak warna hitam, ratusan plastik klip kosong, 1 buah Hp samsung lipat warna hitam.
"Setelah melakukan penangkapan pada suparman alias Parman, Team yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Labuhan batu AKP S. TARIGAN SH melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah tersangka Ramli Abdulah didampingi kepala lingkungan mendatangi rumah tersangka.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, setelah tersangka diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) tersebut diatas kamar kerja tersangka.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu menginterogasi secara lisan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, diatas tersangka mengakui dan membenarkan sebelumnya ada memberikan Narkoba jenis Sabu kepada Suparman.
Petugas lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres labuhan batu untuk proses selanjutnya.(PS/R1-AJI)