POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan
debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018,
Sabtu (5/5/2018).
Ketua KPU Sumut, Mulia
Banurea mengatakan jumlah pendukung dari setiap pasangan calon dibatasi. Ia
menyebut, langkah pembatasan itu dilakukan agar debat berjalan kondusif.
"Jadi, masing-masing
pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung saat debat," kata Mulia
kepada wartawan di Kantornya, Medan, Rabu (2/5/2018).
Mulia menjelaskan
dibatasinya peserta debat ini merupakan satu diantara beberapa aturan lainnya
yang dibahas oleh KPU Sumut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
debat kandidat.
Seperti diketahui debat
kandidat Pilgub Sumut 2018 akan digelar tiga tahap yakni 5 Mei 2018, 12 Mei
2018 dan 19 Juni 2018.(PS/iza)