POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memusnahkan Barang Bukti 84 Kg Ganja Kering dari Penindakan dalam Waktu 4 Bulan ke belakang. Selain itu, telah menyerahkan Sabu - Sabu sebanyak 13 Kg dan Ekatasi 20.000 Butir ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan telah dimusnahkan.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Firdo Situmorang SIK SH MH saat menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berhasil diamankan dalam Kurun Waktu 4 Bulan Penindakan, Rabu (16/5/2018) di Mapolres Labuhanbatu.
“Menyambut Bulan Suci Ramadhan ini, Polres Labuhanbatu memusnahkan Barang Bukti 84 Kg Ganja Kering dari penindakan 4 (Empat) Bulan ebelakang, Sabu-sabu sebanyak 13 Kg dan Ekstasi sebanyak 20.000 Butir sudah kita serahkan ke Polda Sumatra Utara. Karena tidak mau menjadi polemik bagi kami, rusak ataupun hilang dan itu sudah dimusnahkan oleh Polda Sumatra Utara", tegas Frido.
Selanjutnya, Frido menambahkan, pemusnahan Barang Bukti ini sebagai bentuk penghormatan Polres Labuhanbatu beserta jajaran kepada Umat Muslim yang menjalankan Ibadah Puasa, Polres Labuhanbatu menjamin keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Ibadah Puasa.
“Dengan sudah terbentuknya Satgas Pencegahan Narkoba oleh Pemkab Labuhanbatu, mari sama - sama kita cegah, memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Raya ini, setidaknya ini bisa membuat masyarakat mengerti dengan Bahaya Narkoba ini", ujar Frido.
Polres Labuhanbatu mengucapkan “Selamat menunaikan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan ini, semoga dalam menjalankan ibadah tidak mendapatkan gangguan", sebut Frido lagi.