Arison Saat Diamankan Di Mapolres Muara Enim. POSKOTA/EDWARD
POSKOTASUMATERA.COM - MUARA ENIM - Personil Polres Muara Enim melalui Satreskrim Polres Muara Enim, akhirnya berhasil menangkap Arison (29) yang merupakan salah satu Pelaku Pencurian ATM dengan berpura - pura menolong Frangky salah satu Nasabah Bank yang Kartu ATM nya tersangkut di Mesin ATM. Padahal, sebelumnya Mesin ATM tersebut telah diganjal dengan menggunakan tusuk gigi.
Arison ditangkap di kediamannya di Kota Bumi Lampung, Jumat (4/5/2018) lalu, setelah terpaksa dihadiahi Timah Panas oleh Personil Satreskrim Polres Muara Enim, karena mencoba melakukan perlawanan terhadap Petugas saat hendak ditangkap.
Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media terkait Tindak Pidana ini menyebutkan, Arison dan Karim yang sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan tindak pidana kejahatan di ATM dekat Rumah Makan Saung Eva Desa Kepur Muara Enim beberapa waktu lalu. Keduanya menguras habis uang milik Korban bernama Frangki yang merupakan salah satu anggota Polri, saat itu hendak mengambil uang dari Mesin ATM BRI tersebut.
Namun, Frangki tidak bisa mengambil uangnya, karena Kartu ATM nya tersangkut. Kedua pelaku yang berada di sana saat itu, langsung berpura - pura menolong Korban untuk mengambil Kartu ATM yang tersangkut. Kemudian Kedua Pelaku, meminta korban memasukkan Nomor PIN miliknya, sehingga dilihat oleh Pelaku.
Karena Kartu ATM tak kunjung keluar, akhirnya Korban meninggalkan Lokasi. Setelah Korban pergi, Arison dan Karim langsung beroperasi melaksanakan niat jahatnya dan berhasil menguras habis Isi Tabungan milik Korban.
Dalam aksi kejahatannya, Tersangka mengirim Uang Korban ke Rekening Sepi AndiI sebesar Rp. 15 Juta, Tarik Tunai sebesar Rp. 5 Juta dan Mentransfer ke Rekening Tersangka Karim sebesar Rp. 20 Juta.
Setelah mendapat Laporan Pengaduan dari Frangky, Tim Rajawali dari Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan Penyidikan dan serta merta berusa mendapatkan Identitas Kedua Pelaku dari Rekaman CCTV.
“Setelah mendapatkan Laporan Korban, Petugas langsung melakukan Penyelidikan melalui Rekaman CCTV yang ada di Mesin ATM, Kita mendapatkan Identitas Kedua Pelaku, jelas Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (5/5/2018).
Wilian menambahkan, bahwa Pelaku Arison sudah diamankan. Dan atas tindakannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
“Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya Tersangka Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara,” terang Wilian. (PS/EDWARD)