Satnarkoba Labuhanbatu Amankan Ucok Pane Simpan Narkoba

/ Minggu, 27 Mei 2018 / 16.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUSEL-Amrin Syahputra alias Ucok Pane (39) warga Kampung Malem, Kel. Labuhan, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhan batu selatan diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu karena karena kedapatan diduga Narkoba jenis Sabu, Kamis (24/5/2018) yang lalu sekira pukul 17.00 Wib di depan Alfamart komplek Galon Kel. Labuhan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu (1) plastik kecil transparan berisi diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, satu (1) buah samsung warna hitam merk samsung.

Dari keterangan yang diperoleh wartawan, petugas team 1 unit 1 Sat Res Narkoba polres Labuhan batu mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan galon Kel. Labuhan, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.

Kemudian Sat res Narkoba Polres Labuhan batu melakukan pengintaian datang Seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan Informasi tersebut, berdiri di depan Alfamart sambil memegang diduga Narkoba jenis Sabu.

Kemudian team melakukan penyergapan dan tersangka mencoba membuang barang bukti(BB) dengan membuang ke seberang tembok komplek tepatnya di halaman Vihara. Setelah diamankan tersangka mengakui barang bukti tersebut  untuk digunakannya sendiri. (PS/R1-AJI)

Related Posts:

Komentar Anda