Soal OTT Poldasu, Kabid Yankes Dinkes Medan Ngaku PNS Hanya Bayar Cicilan

/ Selasa, 08 Mei 2018 / 01.26.00 WIB
BERTEMU: Kabid Yankes Masrita (kiri) bersama Kadis Kesehatan Medan Usma Polita saat bertemu Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar Juni 2017 lalu. POSKOTA/INT

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Pulo Brayan terkesan menguap. Malah dengan entengnyanya, Kabid Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Medan Masrita mengaku PNS yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Poldasu hanya menerima tagihan cicilan angsuran barang yang dibeli para PNS dengan cara menyicil.

“Uang yang disangka pungli oleh polisi hanya pembayaran angsuran cicilan membeli barang. Saya selalu mengingatkan kepada PNS jangan ada melakukan kutipan dan sebagainya,” kata Masrita, Selasa (07/05) di ruang kerjanya.

Saat ditegaskan kembali atas statemen yang disampaikannya, Masrita lewat sambungan Whats App nya tetap menyampaikan demikian sesuai dengan informasi yang didapatnya saat ke Puskesmas Pulo Brayan Sabtu, 04 Mei 2018 pagi.

“Selamat sore pak, itu informasi yg kami peroleh ketika ke pusk pulo brayan sabtu pagi,” balasnya via Whats App, Selasa (7/05) sore saat wartawan menanyakan penegasan statemennya soal kutipan uang PNS terperiksa OTT Poldasu hanya semacam angsuran beli barang.

Sementara sumber wartawan di Poldasu menyebutkan, meski tak ditahan, kasus dugaan OTT Pungutan Liar (pungli) yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Poldasu tetap masih diperiksa oleh petugas.

Sumber mengaku, petugas masih melengkapi beberapa bukti tambahan untuk melanjutkan tangkapan yang sempat menghebohkan Kota Medan ini.

Kepala Puskesmas Pulo Brayan Dr Krisna yang dihubungi ke kantornya, Senin (7/5) siang tak berada di tempat. Sambungan ponselnya pun tak diangkat saat dihubungi.

Sementara dalam gelar perkara dugaan pungli oknum PNS Puskesmas Pulo Brayan hasil gelar, tidak memenuhi unsur.

Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, dari seberang telepon, Sabtu (5/5/2018) sore. 

Dikatakannya, hasil itu sesuai hasil gelar yang dilakukan tadi malam dan hasilnya belum bisa menemukan bukti. Dengan tidak punya bukti tadi, penyidikan belum bisa dilakukan dalam kasus dugaan pungli tersebut. “Belum punya bukti, dan terperiksa sudah dipulangkan,” kata AKBP Nainggolan.
Ribut soal pungutan liar (pungli) di jajaran Dinas Kesehatan Medan memang bukan kali pertama ini.  Pada Juni 2017 silam pun beberapa PNS di Puskesmas Simalingkar melapor ke DPRD Medan, Ombudsman Sumut dan KPK RI soal dugaan pungli.

Sejumlah pegawai Puskesmas Simalingkar mengajukan adanya Pungutan Liar berkedok akreditasi puskesmas kepada DPRD Kota Medan, kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan juga Ke KPK.

Delapan pegawai yang dimutasi ini karena melaporkan pungli ini yaitu, drg. Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Br Bukit, drg. Erniwati, dr. Eni Suriaty, Bungaria Sidabutar, Sarmarita, Helfida Siregar, Sontiara Siboro.

Baik DPRD, KPK dan Ombudsman Sumut mengutarakan bahwa kutipan yang dilaporkan tersebut harus dihentikan. Karena pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya akreditasi. Pemerintah Kota Medan sendiri mendapat Rp 1,6 M untuk biaya akreditasi Puskesmas.

Karena hal ini Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara yang dari awal sudah menerima laporan dari beberapa pegawai atas permasalahan ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mengklarifikasi persoalan ini.

“Kadis Kesehatan Kota Medan semalam datang memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan terkait mutasi kepada pegawai yang melaporkan adanya pungli di Puskesmas,” ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Selasa 6 Juni 2017.

Kata Abyadi dalam penjelasanya, Usma Polita Nasution mengutarakan kepala Puskesmas dan para staf sudah berjanji untuk kembali bekerja sama-sama dan sama-sama bekerja. Mereka juga berjanji menciptakan kedisiplinan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur, dan prosesnya dinilai oleh tim akreditasi eksternal. “Dari paparannya tersebut, pemahaman Ombudsman adalah mereka kembali bertugas di tempat semula,” ujarnya.

Kata Abyadi mengenai adanya pungutan liar tersebut telah dikembalikan kepada para pegawai dengan difasilitasi Inspektorat Pemerintah Kota Medan.

Para pegawai pun mengaku sudah diperintahkan bekerja di tempat awal mereka bekerja yaitu Puskesmas Simalingkar. “Kami disuruh kerja di tempat semula. Cuma belum ada surat resminya. Uang yang dipungli itu pun belum dikembalikan,” ujar salah satu pegawai yang dimutasi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Poldasu menggruduk Puskesmas Pulo Brayan Jalan KL Yos Sudarso No. 136 Medan, Jumat (04/05) sekitar pukul 14.00 WIB siang. Polisi berhasil mengamankan 5 PNS Dinas Kesehatan ini dari Puskesmas Pulo Brayan dan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang PNS Puskesmas Pulo Brayan berinisial Purnama Dewi Boru Pakpahan (53) warga Jl. Gaperta Gg. Matahari Lk. IV No. 10 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Bersamanya turut disita uang tunai senilai Rp.3.110.000,- yang diduga hasil pungutan liar atas honor jasa pelayanan Kesehatan BPJS 2018 PNS Puskesmas Pulo Brayan yang disetor ke terperiksa untuk satu keperluan yang diduga illegal.

Selain Purnama Dewi Boru Pakpahan, petugas anti rasuah unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan 4  orang PNS pada Puskesmas Pulo Brayan atas kasus pengutipan uang bersumber dari uang jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pulo Brayan Dinas Kesehatan Kota Medan yang dilakukan oleh oknum PNS PD Boru P terhadap PNS lainnya berasal dari uang jasa pelayanan Kesehatan BPJS TA. 2018.

Meraka diantarannya, Try Neny, Linda Alwardah AMK dan dua PNS lain yang namanya masih dalam pencarian informasi.

Aksi terperiksa diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Poldasu AKBP Doni Satria Sembiring kepada wartawan, Jumat (4/05) malam mengakui adanya anggotanya mengamankan 5 PNS di Puskesmas Pulo Brayan.

Dia mengaku, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hokum atas OTT dugaan pungli honor jasa pelayanan kesehatan BPJS TA. 2018 itu.

Kadis kesehatan Kota Medan, Usma Polita yang dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui adanya anggotanya yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Poldasu.

Dia malah menanyakan siapa saja yang diamankan petugas anti rasuah Poldasu ini. “Saya belum mengetahuinya, siapa yang diamankan? Mengapa?,” tanyanya.


Saat disampaikan nama PNS yang diamankan Poldasu, Usma Polita malah menyatakan sikap PNS yang memberikan uang pada terperiksa merupakan hal yang bodoh. “Bodoh sekali PNS setor ke Purnama Dewi Pakpahan. Diakan pegawai biasa. Coba tanyakan saja ke Purnama,” katanya ketus sembari menutup sambungan seluler. (PS/RIADI/RYAN)

Related Posts:

Komentar Anda