BERTEMU: Kabid Yankes Masrita (kiri) bersama Kadis Kesehatan Medan Usma Polita saat bertemu Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar Juni 2017 lalu. POSKOTA/INT
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Soal
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Pulo Brayan terkesan menguap. Malah
dengan entengnyanya, Kabid Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Medan
Masrita mengaku PNS yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Poldasu hanya
menerima tagihan cicilan angsuran barang yang dibeli para PNS dengan cara
menyicil.
“Uang
yang disangka pungli oleh polisi hanya pembayaran angsuran cicilan membeli
barang. Saya selalu mengingatkan kepada PNS jangan ada melakukan kutipan dan
sebagainya,” kata Masrita, Selasa (07/05) di ruang kerjanya.
Saat
ditegaskan kembali atas statemen yang disampaikannya, Masrita lewat sambungan
Whats App nya tetap menyampaikan demikian sesuai dengan informasi yang
didapatnya saat ke Puskesmas Pulo Brayan Sabtu, 04 Mei 2018 pagi.
“Selamat
sore pak, itu informasi yg kami peroleh ketika ke pusk pulo brayan sabtu pagi,”
balasnya via Whats App, Selasa (7/05) sore saat wartawan menanyakan penegasan statemennya
soal kutipan uang PNS terperiksa OTT Poldasu hanya semacam angsuran beli
barang.
Sementara
sumber wartawan di Poldasu menyebutkan, meski tak ditahan, kasus dugaan OTT
Pungutan Liar (pungli) yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Poldasu tetap
masih diperiksa oleh petugas.
Sumber
mengaku, petugas masih melengkapi beberapa bukti tambahan untuk melanjutkan
tangkapan yang sempat menghebohkan Kota Medan ini.
Kepala Puskesmas Pulo Brayan Dr Krisna yang dihubungi ke kantornya, Senin (7/5) siang tak berada
di tempat. Sambungan ponselnya pun tak diangkat saat dihubungi.
Sementara dalam gelar perkara dugaan pungli oknum PNS Puskesmas Pulo Brayan hasil gelar, tidak memenuhi unsur.
Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, dari seberang telepon, Sabtu (5/5/2018) sore.
Dikatakannya, hasil itu sesuai hasil gelar yang dilakukan tadi malam dan hasilnya belum bisa menemukan bukti. Dengan tidak punya bukti tadi, penyidikan belum bisa dilakukan dalam kasus dugaan pungli tersebut. “Belum punya bukti, dan terperiksa sudah dipulangkan,” kata AKBP Nainggolan.
Ribut soal pungutan liar (pungli) di jajaran Dinas Kesehatan Medan memang bukan kali pertama ini. Pada Juni 2017 silam pun beberapa PNS di Puskesmas Simalingkar melapor ke DPRD Medan, Ombudsman Sumut dan KPK RI soal dugaan pungli.
Ribut soal pungutan liar (pungli) di jajaran Dinas Kesehatan Medan memang bukan kali pertama ini. Pada Juni 2017 silam pun beberapa PNS di Puskesmas Simalingkar melapor ke DPRD Medan, Ombudsman Sumut dan KPK RI soal dugaan pungli.
Sejumlah pegawai Puskesmas Simalingkar mengajukan adanya
Pungutan Liar berkedok akreditasi puskesmas kepada DPRD Kota Medan, kepada
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan juga Ke KPK.
Delapan pegawai yang dimutasi ini
karena melaporkan pungli ini yaitu, drg. Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Br
Bukit, drg. Erniwati, dr. Eni Suriaty, Bungaria Sidabutar, Sarmarita, Helfida
Siregar, Sontiara Siboro.
Baik DPRD, KPK dan Ombudsman Sumut mengutarakan
bahwa kutipan yang dilaporkan tersebut harus dihentikan. Karena pemerintah
pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya
akreditasi. Pemerintah Kota Medan sendiri mendapat Rp 1,6 M untuk biaya
akreditasi Puskesmas.
Karena hal ini Ombudsman Perwakilan
Sumatera Utara yang dari awal sudah menerima laporan dari beberapa pegawai atas
permasalahan ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk
mengklarifikasi persoalan ini.
“Kadis Kesehatan Kota Medan semalam
datang memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan terkait mutasi kepada pegawai
yang melaporkan adanya pungli di Puskesmas,” ujar Abyadi Siregar, Kepala
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Selasa 6 Juni 2017.
Kata Abyadi dalam penjelasanya, Usma
Polita Nasution mengutarakan kepala Puskesmas dan para staf sudah berjanji
untuk kembali bekerja sama-sama dan sama-sama bekerja. Mereka juga berjanji
menciptakan kedisiplinan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
terukur, dan prosesnya dinilai oleh tim akreditasi eksternal. “Dari paparannya
tersebut, pemahaman Ombudsman adalah mereka kembali bertugas di tempat semula,”
ujarnya.
Kata Abyadi mengenai adanya pungutan
liar tersebut telah dikembalikan kepada para pegawai dengan difasilitasi
Inspektorat Pemerintah Kota Medan.
Para
pegawai pun mengaku sudah diperintahkan bekerja di tempat awal mereka bekerja
yaitu Puskesmas Simalingkar. “Kami disuruh kerja di tempat semula. Cuma belum
ada surat resminya. Uang yang dipungli itu pun belum dikembalikan,” ujar salah
satu pegawai yang dimutasi.
Diberitakan
sebelumnya, Subdit III Tipikor Poldasu menggruduk Puskesmas Pulo Brayan Jalan
KL Yos Sudarso No. 136 Medan, Jumat (04/05) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Polisi berhasil mengamankan 5 PNS Dinas Kesehatan ini dari Puskesmas Pulo
Brayan dan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar
(pungli) jutaan rupiah.
Dari
operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang PNS Puskesmas Pulo Brayan berinisial
Purnama Dewi Boru Pakpahan (53) warga Jl. Gaperta Gg. Matahari Lk. IV No. 10
Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Bersamanya turut disita uang tunai
senilai Rp.3.110.000,- yang diduga hasil pungutan liar atas honor jasa
pelayanan Kesehatan BPJS 2018 PNS Puskesmas Pulo Brayan yang disetor ke
terperiksa untuk satu keperluan yang diduga illegal.
Selain
Purnama Dewi Boru Pakpahan, petugas anti rasuah unit 3 Subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan 4
orang PNS pada Puskesmas Pulo Brayan atas kasus pengutipan uang
bersumber dari uang jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pulo Brayan Dinas
Kesehatan Kota Medan yang dilakukan oleh oknum PNS PD Boru P terhadap PNS
lainnya berasal dari uang jasa pelayanan Kesehatan BPJS TA. 2018.
Meraka
diantarannya, Try Neny, Linda Alwardah AMK dan dua PNS lain yang namanya masih
dalam pencarian informasi.
Aksi
terperiksa diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI No.20 Tahun
2001 tentang perubahan pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kasubdit
III Tipikor Ditkrimsus Poldasu AKBP Doni Satria Sembiring kepada wartawan,
Jumat (4/05) malam mengakui adanya anggotanya mengamankan 5 PNS di Puskesmas
Pulo Brayan.
Dia
mengaku, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan
status hokum atas OTT dugaan pungli honor jasa pelayanan kesehatan BPJS TA.
2018 itu.
Kadis
kesehatan Kota Medan, Usma Polita yang dihubungi terpisah mengaku belum
mengetahui adanya anggotanya yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Poldasu.
Dia
malah menanyakan siapa saja yang diamankan petugas anti rasuah Poldasu ini.
“Saya belum mengetahuinya, siapa yang diamankan? Mengapa?,” tanyanya.
Saat
disampaikan nama PNS yang diamankan Poldasu, Usma Polita malah menyatakan sikap
PNS yang memberikan uang pada terperiksa merupakan hal yang bodoh. “Bodoh
sekali PNS setor ke Purnama Dewi Pakpahan. Diakan pegawai biasa. Coba tanyakan
saja ke Purnama,” katanya ketus sembari menutup sambungan seluler.
(PS/RIADI/RYAN)