POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Subdit
III Tipikor Poldasu menggruduk Puskesmas Pulo Brayan Jalan KL Yos Sudarso No.
136 Medan, Jumat (04/05) sekitar pukul 14.00 WIB siang. Polisi berhasil
mengamankan 5 PNS Dinas Kesehatan ini dari Puskesmas Pulo Brayan dan barang
bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah.
Dari
operasi spontan ini, polisi berhasil mengamankan seorang PNS Puskesmas Pulo
Brayan berinisial Purnama Dewi Boru Pakpahan (53) warga Jl. Gaperta Gg.
Matahari Lk. IV No. 10 Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Bersamanya turut
disita uang tunai senilai Rp.3.110.000,- yang diduga hasil pungutan liar atas
honor jasa pelayanan Kesehatan BPJS 2018 PNS Puskesmas Pulo Brayan yang disetor
ke terperiksa untuk satu keperluan yang diduga illegal.
Selain
Purnama Dewi Boru Pakpahan, petugas anti rasuah unit 3 Subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan 4 orang PNS pada Puskesmas Pulo Brayan atas
kasus pengutipan uang bersumber dari uang jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pulo Brayan Dinas Kesehatan Kota Medan yang dilakukan oleh oknum PNS PD Boru P terhadap
PNS lainnya berasal dari uang jasa pelayanan Kesehatan BPJS Ta. 2018.
Meraka
diantarannya, Try Neny, Linda Alwardah AMK dan dua PNS lain yang namanya masih
dalam pencarian informasi.
Aksi
terperiksa diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI No.20 Tahun
2001 tentang perubahan pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Data
yang dihimpun wartawan menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
terjadi pungutan uang bersumber dari uang jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pulo Brayan Dinas Kesehatan Kota Medan yang dilakukan oleh oknum PNS terhadap
PNS lainnya yang mana uang tersebut berasal dari uang jasa pelayanan Kesehatan
BPJS TA. 2018.
Dimana
uang yang dikutip tersebut merupakan uang yang berasal dari uang honor jasa
pelayanan kesehatan BPJS TA. 2018 sebesar Rp. 100.000,-/orang yang kemudian
oleh para PNS disetorkan kepada Oknum PNS di Puskesmas Pulo Brayan Kota Medan.
Kemudian
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindak lanjuti laporan
tersebut dan mengamankan seorang PNS Puskesmas Pulo Brayan PD Boru P yang
diduga melakukan pengutipan terhadap uang honor jasa pelayanan kesehatan BPJS
TA. 2018 sebesar Rp. 100.000,-/orang dan tim kemudian melakukan penyitaan uang
hasil pengutipan sebesar Rp. 3.110.000,- serta melakukan pemeriksaan dan
membawa dokumen yang berkaitan dengan pengutipan uang tersebut.
AKBP Doni Satria Sembiring dalam sebuah momen bersama mantan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.
Kasubdit
III Tipikor Ditkrimsus Poldasu AKBP Doni Satria Sembiring kepada wartawan,
Jumat (4/05) malam mengakui adanya anggotanya mengamankan 5 PNS di Puskesmas
Pulo Brayan.
Dia
mengaku, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan
status hokum atas OTT dugaan pungli honor jasa pelayanan kesehatan BPJS TA.
2018 itu.
AKBP
Doni Satria Sembiring berjanji akan segera memaparkan pada media, hasil gelar
perkara atas tangkapan anggotanya itu. “Nanti hasil nya akan kami sampaikan ke
media,” kata perwira melati tiga ini.
Hal
yang sama disampaikan Kabid Humas Poldasu melalui Kasubdit Penmas AKBP MP
Nainggolan. Juru bicara Poldasu ini membenarkan OTT yang dilakukan Tim Subdit
III Tipikor Ditkrimsus Poldasu dan masih dilakukan gelar perkara. “Ini masih
digelar. Nanti kami khabari,” ujarnya melalui ponselnya.
Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita
Kadis
kesehatan Kota Medan, Usma Polita yang dihubungi terpisah mengaku belum
mengetahui adanya anggotanya yang diamankan Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus
Poldasu.
Dia
malah menanyakan siapa saja yang diamankan petugas anti rasuah Poldasu ini. “Saya
belum mengetahuinya, siapa yang diamankan? Mengapa?,” tanyanya.
Saat
disampaikan nama PNS yang diamankan Poldasu, Usma Polita malah menyatakan sikap
PNS yang memberikan uang pada terperiksa merupakan hal yang bodoh. “Bodoh
sekali PNS setor ke Purnama Dewi Pakpahan. Diakan pegawai biasa. Coba tanyakan
saja ke Purnama,” katanya ketus sembari menutup sambungan seluler.
(PS/RIADI/RYAN)