Terindikasi Diperjual Belikan, Kelambu Anti Nyamuk Bantuan Kemenkes RI TA 2013 Jadi Ajang Bisnis Mafia Batam

/ Selasa, 08 Mei 2018 / 15.41.00 WIB
Kelambu Anti Nyamuk Bantuan Kemenkes RI TA 2013 Yang Diperjual Belikan Bebas Di Kota Batam. POSKOTA/TIM RED

POSKOTASUMATERA.COM - BATAM - Diduga, senilai Rp. 65 M Bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jenis Kelambu Anti Nyamuk yang diperuntuk bagi Penangan Kesehatan Masyarakat di Pulau Borneo - Kalimantan, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, alokasinya menyimpang dari tujuan awal digulirkannya Bantuan tersebut.

Pasalnya, selain Bantuan Kemenkes ini diselewengkan oleh oknum - oknum tertentu untuk kepentingan segelintir orang, pasca ditolak oleh Masyarakat Kalimantan, Barang Negara yang dilarang untuk diperjual belikan tersebut, diinformasikan kini telah dijadikan sebagai Ajang Bisnis Besar bagi para Kalangan Mafia di Pulau Batam - Kota Batam - Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) guna meraup keuntungan.

Hasil Investigasi Awak Media terkait hal ini selama lebih kurang 6 Bulan menemukan, Ratusan Bal Kelambu Anti Nyamuk yang dibungkus Goni Plastik Berwarna Putih tersebut, saat ini berada di dalam Gudang dan dalam pengawasan serta penguasaannya ditangani langsung oleh PT Bintan Cargo yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 21 Mega Legenda Block B.2 Baloi Permai Batam Kota - Kota Batam - Kepulauan Riau.


Tumpukan Bal Kelambu Anti Nyamuk Bantuan Kemenkes RI Di Gudang PT Bintan Cargo - Kota Batam. POSKOTA/TIM RED

Pantauan Wartawan, dari gudang tersebut, melalui Agen Penjualnya, Asset Negara yang satu ini diperjualkan belikan bebas di Pasar dengan harga Rp. 5000 per Piece kepada Para Pedagang, untuk dijual kembali kepada masyarakat seharga antara Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000 per piece.   

Konfirmasi Wartawan dengan salah seorang Petugas dan Pekerja PT Bintan Cargo bermarga Manurung dan Tony mengakui, bahwa mereka saat ini yang menangani Kelambu Anti Nyamuk dimaksud. Hal ini dikarenakan, ketidak mampuan Pengontrak Gudang membayar Sewa Tagihan Kontrak Gudang yang dijadikan sebagai tempat Penyimpanan Bantuan Kemenkes RI dimaksud, dengan menunjukan Surat Perjanjian Kesepakatan Kontrak Sewa yang tercatat pada Point 2 dalam Perjanjian tersebut.

Manurung juga menjelaskan, sepengetahuannya, akibat gagalnya Pembagian Kelambu Bantuan Kemenkes ini, diperkirakan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65 M

"Akibat gagalnya Pembagian Kelambu Bantuan Kementrian Kesehatan, Negara mengalami Kerugian 65 Milyar", sebut Manurung.

Menurutnya, Kelambu tersebut berasal dari Kalimantan. Disebabkan pada saat itu masyarakat menolak bantuan Kemenkes tersebut, sehingga terbuang ke Batam. Disimpan di Gudang milik PT Bintan Cargo yang dikontrak oleh Seorang Perempuan berinitial S.

Saat Pembongkaran Bal Kelambu Anti Nyamuk Bantuan Kemenkes RI Dari Truk Ke Dalam Gudang PT Bintan Cargo. POSKOTA/TIM RED

"Kelambu ini berasal Dari Kalimantan, sebab pada saat itu masyarakat menolak bantuan Kementrian Kesehatan ini. Sehingga, barang ini terbuang ke Batam. Dan terpenting pada Gudang milik PT Bintan Cargo Yang dikontrak oleh seorang perempuan dengan Nama Initial S", sambung Manurung. 

Namun dikarenakan, dalam kelanjutannya S tidak sanggup untuk membayar Kontrak Gudang, akhirnya pihak Gudang memiliki wewenang untuk melakukan hal apa saja terhadap barang tersebut sesuai Kesepakatan Kontrak.

"Namun Dalam kelanjutannya, Saudari S tidak sanggup untuk membayar Kontrak Gudang tersebut, hingga pihak Gudang memiliki wewenang untuk melakukan hal apa saja terhadap barang tersebut diatas, sesuai Kesepakatan Kontrak" cetus Manurung menutup Konfirmasi. 

Selanjutnya, kepada Wartawan Tony juga mengatakan, sudah melaksanakan pekerjaan menjual Kelambu dimaksud selama 1 Tahun dan diperkirakan telah mendapat keuntungan dengan jumlah yang sangat fantastis senilai Rp. 1,2 M. Sementara Bosnya, diperkirakan telah meraup atau mengantongi keuntungan melalui Bisnis Mafia ini senilai Rp. 4 M. 

Informasi terkini yang berhasil dihimpun Awak Media, saat ini S sudah melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai Tim Penanganan Bantuan Kelambu Anti Nyamuk milik Kemenkes dimaksud, dengan meninggalkan beban hutang, karena tidak sanggup membayar Kontrak Gudang PT Bintan Cargo, beserta salah seorang pekerjanya yang diduga sebagai penyuplai dan penjual Kelambu Anti Nyamuk tersebut ke Pasar.    

Tentang hal ini, salah seorang Pemantau Korupsi Kota Batam yang tak mau disebutkan namanya kepada Wartawan mengatakan, apapun alasan yang dikemukakan terkait kondisi dan keberadaan Kelambu Bantuan milik Kemenkes RI tersebut, sesuai Sudut Pandang Hukum Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2001, telah menekankan : Setiap orang secara melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Dan Perekonomian, akan mendapatkan Sanksi dipidana Penjara minimal 4 Tahun atau paling lama 20 Tahun dengan Denda 2 M atau lebih, ucapnya. 

Menurutnya, jika seandainya Bantuan Kesehatan dalam bentuk Kelambu Anti Nyamuk yang digulirkan oleh Kemenkes RI dimaksud, ditolak oleh masyarakat Kalimantan, seharusnya Asset Negara itu dikembalikan ke Kemenkes RI untuk dilakukan pendataan dan disusun kembali Perencanaan Pengalokasiannya ke Daerah - Daerah lain di NKRI yang membutuhkan untuk disalurkan. Bukan malah dijadikan oleh Oknum sepihak maupun kalangan Mafia, untuk meraup keuntungan dengan cara memperjual belikannya.  

Terkait ini, pihaknya juga meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan dan BPK RI untuk segera melakukan pengusutan atas dugaan Penyelewengan Alokasi Bantuan Kesehatan Negara melalui Kemenkes RI, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara senilai Puluhan Miliar. Dan menangkap semua Oknum terlibat di dalamnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. PS/TIM RED)

Salah Seorang Pekerja Penyuplai Sekaligus Penjual Kelambu Anti Nyamuk Bantuan Kemenkes RI ke Pasar di Kota Batam Yang Turut Melarikan Diri Bersama S. POSKOTA/TIM RED

Related Posts:

Komentar Anda