Ahmad Syukur Menunjukan STPL Dugaan Penggelapan IMB. POSKOTA/R1-AJI
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu PD SP MSi diperiksa Polres Labuhanbatu terkait dugaan Penggelapan Izin Mendirikan Nangunan (IMB) milik Ahmad Husain Siregar warga Kampung Sipirok Lingkungan Jalan Panah Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Selasa (15/5/2018).
Usai keluar dari ruang Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Labuhanbatu, Plt Kepala Dinas PMP2TSP PD saat ditemui sejumlah Wartawan membantah dirinya dipanggil diperiksa terkait kasus dugaan Penggelapan IMB.
"Saya tidak diperiksa, hanya memberikan berkas aja", katanya.
Mengenai hal tentang kasusnya tersebut, PD saat dipertanyakan Wartawan tentang kebenaran kasus tersebut menyangkal, bahwa dugaan Kasus Penggelapan yang dilaporkan Rahmad Syukur Siregar selaku penerima kuasa dari Ahmad Husain Siregar (Korban), PD menyatakan hanya kesalahpahaman pihak Pengurus IMB. Bahkan, saat dipertanyakan kembali mengenai dirinya diperiksa, PD mengucapkan Off The Record, tapi mengatakan bahwa Zul dan pihak lainnya yang terlibat pelapor, masih keluarhanya.
"Kesalah pahaman aja ini. Si Zul (Keluarga Korban) masih keluarga, Cucu Ku itu. Jadi, untuk apa dipermasalahkan. Mengenai pemeriksaan ini, Off The Record. Tidak bisa ku jawab", tuturnya dengan nada suara ragu.
"Kesalah pahaman aja ini. Si Zul (Keluarga Korban) masih keluarga, Cucu Ku itu. Jadi, untuk apa dipermasalahkan. Mengenai pemeriksaan ini, Off The Record. Tidak bisa ku jawab", tuturnya dengan nada suara ragu.
Rahmad Syukur Siregar saat ditemui Wartawan di depan Mapolres Labuhanbatu mengungkapkan, kasus dugaan Penggelapan IMB tersebut telah dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada Tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor Laporan : LP/08/I/2018/SU/RES/LBH Hari Kamis Tanggal 4 Januari 2018 dan SP2HP Nomor B/51/I/2018/RESKRIM Tanggal 15 Januari 2018 yang lalu.
"Sudah kita laporkan cukup lama, namun proses penyidikan terlalu lambat dan terkesan mengendap. Barang Bukti yang disita pihak Polres Labuhanbatu berupa 1 bundel Administrasi Pengurusan IMB dengan Kerugian Rp. 20.224.800,-.
"Tolong Kapolres agar dapat menindak tegas PD Kadis Perizinan dalam menyalahgunakan jabatan. Apa Kadis Perizinan tidak dapat diperiksa atau ditahan. Coba lihat, Plt Kadis Perizinan setelah diperiksa Unit Tipiter langsung, pulang melenggang", ungkap Syukur, Selasa (15/5/2018) kemarin.
"Tolong Kapolres agar dapat menindak tegas PD Kadis Perizinan dalam menyalahgunakan jabatan. Apa Kadis Perizinan tidak dapat diperiksa atau ditahan. Coba lihat, Plt Kadis Perizinan setelah diperiksa Unit Tipiter langsung, pulang melenggang", ungkap Syukur, Selasa (15/5/2018) kemarin.
Rahmad Syukur juga berharap, pihak Polres dapat menjalankan proses penyidikan kasus dugaan Penggelapan IMB dengan cepat.
"Ini kasus memang sudah berlarut-larut, semenjak kami terima SP2HP dari pihak Polres Labuhanbatu Tanggal 15 Januari 2018. Baru Hari Selasa (15/5/2018) kami lihat dipanggil pihak Polres PD PLT Kadis Perizinan tersebut dan diperiksa. Itupun, semenjak kami melaporkan ke Propam Polres Labuhanbatu melalui Pak R Sitorus. Tapi laporan Propam, hanya sebatas lisan yang diterima. Saya harap, pihak Polres Labuhanbatu jangan pernah main-main dengan kasus yang kami laporkan tersebut, karena kami membawa bukti", jelasnya.
"Ini kasus memang sudah berlarut-larut, semenjak kami terima SP2HP dari pihak Polres Labuhanbatu Tanggal 15 Januari 2018. Baru Hari Selasa (15/5/2018) kami lihat dipanggil pihak Polres PD PLT Kadis Perizinan tersebut dan diperiksa. Itupun, semenjak kami melaporkan ke Propam Polres Labuhanbatu melalui Pak R Sitorus. Tapi laporan Propam, hanya sebatas lisan yang diterima. Saya harap, pihak Polres Labuhanbatu jangan pernah main-main dengan kasus yang kami laporkan tersebut, karena kami membawa bukti", jelasnya.
Sempat didatangi oleh pihak Polres Labuhanbatu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terkait laporan Rahmad Syukur Siregar sepekan yang lalu.
"Kalau tidak salah Hari Rabu (9/5/2018), pihak Polres Labuhanbatu mendatangi Kantor Dinas Perizinan. Informasinya, ada Barang Bukti yang telah diamankan pihak Polres Labuhanbatu. Yang bercerita pun Pak Sagala Kanit Tipternya kepada saya mengenai hal itu", terangnya kembali.
"Kalau tidak salah Hari Rabu (9/5/2018), pihak Polres Labuhanbatu mendatangi Kantor Dinas Perizinan. Informasinya, ada Barang Bukti yang telah diamankan pihak Polres Labuhanbatu. Yang bercerita pun Pak Sagala Kanit Tipternya kepada saya mengenai hal itu", terangnya kembali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK saat dikonfirmasi mengenai Kasus Dugaan Penggelapan IMB yang diurus oleh korban mengatakan. bahwa kasus tersebut proses lanjut oleh pihaknya.
"Iya, kita proses lanjut kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku", ucap Teuku Fathir. (PS/R1-AJI)
"Iya, kita proses lanjut kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku", ucap Teuku Fathir. (PS/R1-AJI)