Terkait Penanganan Limbah Belum Maksimal, DPRD PALI Bentuk Tim Investigasi, LGPL Ancam Angkat Kasus Ke Jakarta

/ Selasa, 08 Mei 2018 / 16.39.00 WIB
DPRD PALI Saat Melakukan Dengar Pendapat Dengan Pihak Perusahaan PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field Dan LGPL PALI. POSKOTA/SUHERMAN

POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Carut marut ungkapan serta protes dan kritikan pedas masyarakat oleh karena tercemarnya Lingkungan Hidup Ekosistem Flora dan Fauna di Wilayah Kecamatan Abab, akibat ceceran Limbah Minyak milik PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, akhirnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) gerah. Dan dalam waktu dekat ini, akan membentuk Tim Investigasi terkait hal itu.

Keterangan yang dihimpun POSKOTASUMATERA.COM tentang pembentuk Tim Investigasi dimaksud, adalah sebagai bentuk kepedulian DPRD PALI terhadap Lingkungan guna menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat PALI melalui Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) PALI yang juga santer diberitakan oleh beberapa Media Massa terkait Pencemaran Limbah yang disebabkan oleh Kebocoran Pipa Line Transfer Produksi milik Perusahaan PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH saat dikonfirmasi POSKOTASUMATERA.COM di Ruang Kerjanya, Selasa (8/5/2018) menjelaskan, Tim yang dibentuk tersebut akan turun langsung mengadakan Kroscek ke lapangan. Dan apabila nantinya, terbukti Pihak Perusahaan Plat Merah tersebut, melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, maka Tim akan menindaklanjuti kasus tersebut sampai Kerana Hukum sesuai dengan Aturan dam Peraturan yang berlaku.

"Apabila nantinya terbukti, Pihak Perusahaan telah melalaikan Tanggung Jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, maka kita akan menindaklanjutinya sesuai Peraturan yang ada dan tidak menutup kemungkinan, kasus ini berujung pidana", terang Devi Harianto.

Sebelumnya diinformasikan, DPRD Kabupaten PALI sudah melakukan Pemanggilan terhadap Pihak Perusahaan BUMN tersebut untuk dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tekait Mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembersihan Pencemaran Limbah yang disebabkan oleh Kebocoran Pipa Line Transfer Produksi yang mengalami Korosi, sehingga beberapa titik di Wilayah Abab terkontaminasi Ceceran Limbah Minyak Mentah dimaksud

Dalam RDP tersebut yang dihadiri oleh beberapa orang Perwakilan dari pihak Perusahaan PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field dan Dinas Lingkungan Hidup, pihak LGPL PALI yang turut diundang saat itu, meminta sejauh mana pertanggungjawaban dari Pihak Adera terkait Pencemaran Limbah yang berdampak pada Perusakan Ekosistem.

Adapun salah satu tuntutan dalam Pertemuan itu, Ketua LGPL Edi Suprianto didampingi Sekretarisnya Nasir Pidin mengutarakan, bahwa pihak Perusahaan Pertamina Adera harus memulihkan kembali Lingkungan yang Terkontaminasi Berat Limbah Minyak, dengan cara Mereklamasi Lahan seoptimal mungkin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saya berharap, supaya pihak Perusahaan dalam Pengerjaan Pembersihan Limbah sesuai SOP, sebagaimana yang dianggap aman. Dan juga soal ganti rugi lahan warga secepat mungkin diselesaikan, sesuai dengan peraturan Gubernur yang ada sekarang. Seumpama persoalan ini tidak selasai, maka kemungkinan besar kita akan Angkat Kasus ini ke Jakarta," tegas Edi.

Sementara itu, Arni SH MH Legal And Public Relations PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut, enggan berkomentar, hanya menjawab singkat dan sedikit tersenyum.

"Konfirmasi sama Pak Wakil Ketua DPRD saja ya", jawabnya singkat dan berusaha menghindar dari pertanyaan Wartawan. (PS/SUHERMAN)

Related Posts:

Komentar Anda