POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Hasil
sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menetapkan
pasangan Ahmad Yani-Juarsah sebagai pasangan terpilih dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Muara Enim.
Penetapan pasangan calon
(Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Muara Enim menetapkan Paslon Ir H Ahmad Yani MM – H Juarsah SH,
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 di Ballroom Hotel
Grand Zuri Muara Enim, Rabu (25/7).
Acara
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Muara Enim, Rohani dan anggotanya,
dengan dihadiri oleh Paslon terpilih A Yani-Juarsah berserta istri, Bupati
Muaraenim yang diwakili Asisten III Pemkab Muara Enim Ibrahim Ilyas, pejabat
muspida dan muspika, partai politik, tokoh masyarakat, ormas, media massa dan
tamu undangan.
Menurut Ketua KPUD Muara
Enim Rohani, mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim
No : 78/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018,
maka menetapkan Pasangan Calon Ir H Ahmad Yani MM – H Juarsah SH yang
diusul oleh tiga Partai yakni Demokrat, PKB dan Hanura dengan perolehan suara
terbanyak 96.571 sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih
untuk periode 2018-2023.
“Atas nama KPU Muara
Enim dan jajaran mengucapkan selamat, dan semoga benar-benar menjalankan amanah
sebaik mungkin, karena jabatan akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun
di akhirat,“ kata Rohani.
Sementara itu, Bupati
dan Wakil Bupati Muaraenim terpilih Ahmad Yani – Juarsah mengucapkan rasa
syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat Muaraenim yang telah mensukseskan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Kemenangan pilkada ini,
kata Ahmad Yani bukan semata-mata milik pasangan Ahmad Yani-Juarsah, melainkan
kemenangan untuk Masyarakat Kabupaten Muaraenim sesungguhnya. “Kami siap untuk
perubahan Muara Enim untuk rakyat,” tutupnya. (PS/EDWARD)