POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - RN (22) Warga Jalan Pelita 2 Kelurahan Cendana Kecamatam Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, Jum'at (20/7/2018) yang lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Pelita Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Bersama RN turut juga diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 5 Plastik Klip yang diduga berisi Sabu-Sabu, 1 Unit HP Nokia Warna Putih, 1 Bungkus Biskuit Nextar
Informasi yang dihimpun Wartawan menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat tentang Peredaran Narkotika Jenis Sabu, tepatnya di Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Tim Satreskoba langsung melakukan Penyelidikan di TKP sesuai yang diinformasikan.
Tim melihat satu orang laki - laki dewasa dengan ciri - ciri sesuai informasi tersebut sedang memegang sabu-sabu dan seketika langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, didapat sabu yang sempat dijatuhkan Tersangka dilantai.
Dalam proses Pemeriksaan, Tersangka mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan didapat dengan cara dibeli dari seorang laki-laki Warga Padang Matinggi bernama Aim seharga Rp.300.000.
Tim langsung melakukan pengembangan ke Padang Matinggi, namun Aim sudah meninggalkan rumah. Saat ini, tersangka dan BB diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya.(PS/R1-AJI)