Samsul Bahri Saat Diamankan Di Mapolsek NA IX-X Beserta Barang Bukti. POSKOTA/OKTA-AJI
POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Syamsul Bahri (37) Warga Tambak Lobang Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X Labuhanbatu Utara (LABURA) mau tidak mau terpaksa harus mendekam di dalam Sel Tahanan Polsek NA IX-X, lantaran nekad tanpa izin mengegrek Sawit milik Kebun Berangir Labura.
Kronologisnya, Senin (23/7/2018) lalu sekira Pukul 11.45 Wib saat Anggota Polsek NA IX-X melakukan Patroli bersama Security PT Perkebunan Berangir di Blok 01 Q Afdeling I melihat Pelaku Pencurian SAMSUL BAHRI sedang memanen Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan tersebut, menggunakan egrek tanpa ijin.
Mengetahui hal itu, Personil Palm Toba 2018 segera menangkap pelaku dan mengamankan Barang Bukti 1 Tandan Buah Kelapa Sawit, beserta Alat egrek yang digunakan, kemudian membawanya ke Mapolsek NA IX-X untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PS/OKTA-AJI)