
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Penggeledahan yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada Delapan Lokasi di Labuhanbatu, terkait Kasus Dugaan Suap proyek-proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2018, KPK menemukan Bungker Bawah Tanah di salah satu rumah tersangka, namun sudah dalam keadaan kosong.
"Di salah satu rumah tersangka ditemukan Bungker Bawah Tanah, namun telah dalam keadaan kosong", sebut Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam Konfrensi Persnya di hadapan Wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, Febri juga mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan Penggeledahan yang dilakukan, Jumat (20/7/2018) lalu, diketahui Istri dari salah satu Tersangka Kasus Dugaan Suap dalam proyek-proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, TA 2018 berupaya membuang Barang Bukti ke Sungai.
Tapi Jubir KPK ini tidak menjelaskan secara rinci, Istri dari Tersangka siapa yang telah berupaya melakukan hal itu. Hanya menambahkan, bahwa hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi Proses Penggeledahan dan Pemeriksaan Hukum terhadap tersangka.
"Ada upaya pihak keluarga Tersangka, Istri, untuk membuang Barang Bukti ke Sungai terdekat dari atas sebuah Jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu", ucap Febri.
Adapun Delapan Lokasi yang digeledah KPK RI yaitu, Kantor, Rumah Dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Selanjutnya, Kantor dan Rumah Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kantor Dinas PUPR dan Kantor BPKAD Labuhanbatu, Rumah para Tersangka, juga tempat Kediaman Umar Ritonga sebagai Kaki Tangan, Antek maupun Orang Kepercayaan Pabgonal.
"Dari Lokasi Penggeledahan disita Dokumen terkait Proyek, Anggaran dan Pencairan Proyek, Kamera CCTV dan Peralatan Komunikasi", tandas Febri.
Febri menambahkan, bahwa dalam kasus ini, KPK menduga ada Pemberian Uang dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, kepada Pangonal terkait proyek-proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
Dengan Bukti Transaksi sebesar Rp. 576 Juta diduga bagian dari Pemenuhan dari Permintaan Bupati (Pangonal) sekitar Rp. 3 Miliar.
Sedangkan Cek yang dicairkan, diduga Uang Rp. 500 Juta yang diberikan Effendy Sahputra ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, bersumber dari Pencairan Dana Pembayaran Proyek Pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Sejauh ini, KPK RI telah menetapkan Pangonal, beserta pihak Swasta bernama Umar Ritonga (saat ini Buron) dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka.
Serta melakukan Penahanan terhadap Pangonal, untuk 20 Hari Pertama di Rutan Cabang KPK RI Belakang Gedung Merah Putih, Kav K-4 Jakarta, beserta pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra yang juga turut ditahan oleh KPK. Sedangkan Umar Ritonga, masih dalam Pengejaran. (PS/OKTA)