KONFIRMASI: Plt Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Tengku Darmansyah MA (atas), Kakan Kemenag Medan Al Ahyu (bawah kiri) dan Kasi Penmas Kankemenag Medan Impun Siregar saat dikonfirmasi. (PS/RED)
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan diberi waktu singkat (deadline)
untuk segera menyelesaikan masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
masih belum dibayarkan ke Madrasah Darul Ulum di Medan Marelan.
"Kami mendeadline, Kakan Kemenag Medan menyelesaikan masalah dana BOS Madrasah Darul Ulum," kata Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut Drs H Tengku
Darmansyah MA pada wartawan, Senin (23/7/2018) di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution.
Tengku
Darmansyah memaparkan, Kakandepag se Sumut dimintanya untuk segera mencairkan
dana BOS ke Madrasah di wilayah kerjanya masing-masing dan hal itu terus dilapornya
ke Kementerian Agama RI. “Saya terus mengintruksikan ke masing masing Kandepag
di Sumut untuk menyalurkan dana BOS ke Madrasah,” tegasnya.
Khusus
masalah Madrasah Darul Ulum, Tengku Darmansyah yang saat itu didampingi Kabid
Penmas Mustafid menyatakan, sesuai intruksi Dirjen Penmas dimintakan Kakan Kemenag
Medan segera menuntaskan masalah pencairan dana BOS Madrasah itu.
“Kabid
Penmas Kanwil Kemenag Sumut Sumut telah memerintahkan Kakan Kemenag Medan menuntaskan masalah dana BOS
ke Madrasah Darul Ulum. Kami akan mendeadline penuntasan secepatnya,” katanya Pria
Kelahiran Kabupaten Langkat itu dibenarkan Kabid Penmas Mustafid yang duduk disamping Kakanwil Depag Sumut.
BELUM BISA MENCAIRKAN
Intruksi Plt Kakanwil Kemenag Sumut yang mendeadline
penyelesaian dana BOS ke Madrasah Darul Ulum tak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kemenag
Medan bergeming. Mereka keukeh belum mau mencairkan dana BOS ke sekolah
agama di Kecamatan Medan Marelan itu.
Kasi Penmas Kantor Kemenag Medan Impun Siregar pada wartawan,
Senin (23/7/2018) mengaku tak akan mencairkan dana BOS ke Madrasah yang
dinilainya pengurusnya masih bermasalah itu.
“Kami menilai yayasan itu masih bermasalah. Jadi kami
belum bisa mencairkan dana BOS nya. Saya hanya staff dan masalahnya saya
serahkan kepada Kakandepag Medan sebagai pimpinan saya,” katanya.
Dicecar menyangkut statemen masalah Yayasan yang
disampaikannya, dia hanya mengatakan ada keberatan lisan dari bekas pengurus
Yayasan Darul Ulum Istiglal ke Kemenag Medan. “Ada keberatan dari Yayasan
lama,” katanya.
Disinggung bentuk keberatan pengurus Yayasan lama, Impun
Siregar mengaku, pengurus tersebut menyampaikan secara lisan dan membawa-bawa
pengacara. “Pengurus itu menyampaikan kepada kami dan membawa-bawa pengacara.
Saya sampaikan ngapain bawa pengacara, itu kan bisa ‘Arang Habis, Besi Binasa’,”
paparnya berpribahasa.
Impun juga meminta wartawan mengakhiri session wawancara
dan menunggu di luar ruang kerjanya dengan alasan akan mengerjakan tugas. “Ok
ya, silahkan tunggu Kakandepag Medan di luar saja, saya nanti tidak enak. Saya
akan bekerja,” katanya mengusir secara halus, padahal saat itu wartawan
menunggu janji wawancara dengan Kakan Kemenag Medan melalui sambungan seluler di
depannya.
Setali dua uang dengan sang Kepala Seksi Penmas,
Kakan Kemenag Medan Al Ahyu juga menyatakan sikap teguhnya belum bisa membayarkan
dana BOS ke Madrasah Darul Ulum.
Meski membenarkan adanya intruksi Plt Kakanwil Kemenag Sumut
melalui Kabid Penmas tentang penyelesaian dana BOS itu, Al Ahyu seakan acuh
dengan masalah puluhan guru Madrasah yang 6 bulan belum gajian di Darul Ulum
itu.
“Kalau memang ada penetapan pengadilan yang memerintahkan
saya mencairkan dana BOS ke Madrasah itu (Darul Ulum,red) akan saya bayarkan.
Saya tak tahu hokum, setahu saya ada dihadapan saya pengurus Yayasan ribut,”
ujarnya.
Disinggung atas adanya Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
atas perubahan Akta Yayasan Darul Ulum Istiqlal yang diasumsi legal secara hokum,
Al Ahyu kembali menyampaikan dia bukan ahli hukum.
Diakhir konfirmasi, Al Ahyu menegaskan, Kandepag Medan
belum bisa membayarkan dana BOS ke Madrasah Darul Ulum. “Belum bisa kami
bayarkan,” tegasnya.
Diberitakan
sebelumnya, puluhan guru Madrasah ini sudah 6 bulan tak gajian karena dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi salah satu sumber dana Madrasah
ini belum dicairkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Medan, Guru juga
jadi korban perkusi oleh oknum PNS di kantor pimpinan Al Ahyu itu.
“Dana
BOS kami belum dicairkan Kemenag Medan. Kami belum gajian 6 bulan ini. Sudah
didesak oleh pengurus Yayasan, tapi tak ada titik terang,” ujar beberapa guru
Madrasah yang ditemui wartawan, Jumat (20/7/2018) di Madrasah Darul Ulum dan
Istiqlal di Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Medan Marelan.
Ketua
Yayasan Darul Ulum Istiqlal Abdul Aziz membenarkan belum cairnya dana BOS
Madrasah yang mereka kelola dari Kandepag Medan. “Memang belum dicairkan dana
BOS dari Kandepag Medan. Alasannya Kakan Kemenag Al Ahyu menyatakan adanya
dualisme Yayasan dan adanya somasi dari pihak yang keberatan,” kata Abdul Aziz.
Pria
yang aktif di organisasi kemasyarakatan ini mengaku, tak habis pikir dengan
sikap Kakandepag Medan Al Ahyu yang secara sepihak menghentikan pencairan dana
BOS untuk Madrasah Darul Ulum.
“Tak
habis pikir kami, masak statemennya Al Ahyu (Kakandepag Medan,red) ada dualism
Yayasan dan adanya somasi. Padahal tak ada dualisme Yayasan dan tak pernah kami
menerima somasi,” tegasnya.
Aziz
bahkan mengaku telah melaporkan masalah itu ke Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Sumut Ustad DR H Ardiansyah LC MM pada Rabu 18 Juli 2018, tapi Kakandepag
Medan juga tak bergeming. “Kami telah melapor ke Sekretaris Umum MUI Sumut.
Lalu Kakandepag Medan juga menyampaikan adanya dualisme Yayasan dan adanya
somasi kepada mereka (Kemenag Medan,red),” terangnya.
Abdul
Aziz menilai, Kakan Kemenag Medan berlaku arogan dan berlebihan menunjukkan
kekuasaan hingga laporan mereka ke MUI Sumut pun tak dipandangnya sama sekali.
“Saya menilai Kakandepag arogan. Tak memikirkan nasib guru Madrasah kami. Hanya
Allah SWT yang tahu benar atau tidaknya perbuatan Al Ahyu yang tak mencairkan
dana BOS ke Madrasah yang kami kelola,” ujarnya.
Dibeberkanya,
berbagai upaya telah mereka lakukan untuk merealisasikan pencairan dana BOS ke
Madrasah yang mereka kelola diantaranya, menghadiri pertemuan dengan Kakan Kemenag Medan yang dihadiri tokoh masyarakat dan Notaris Pembuat Akta Yayasan.
Dalam
pertemuan beberapa waktu lalu, lanjutnya, disepakati diupayakan musyawarah,
namun setelah dilakukan musyawarah Kandepag Medan tak juga merespon keluhan
pengelola Madrasah Darul Ulum dan Istiqlal.
“Tak
juga direspon meski telah dilakukan musyawarah, padahal saat itu Notaris
Pembuat Akta Yayasan memaparkan tak ada masalah apapun di Yayasan yang mereka
kami kelola,” tegasnya.
Abdul
Aziz menyayangkan statemen Kakandepag Medan Al Ahyu yang menyatakan adanya
dualism Yayasan Perguruan Islam Darul Ulum Istiqlal karena sacara hokum Yayasan
yang mereka kelola memiliki Akta Pendirian dan pengesahan Menteri Hukum dan HAM
RI. “Masak ada statemen dualisme yayasan, hanya satu Yayasan Darul Ulum
Istiqlal,” pungkasnya.
Sekretaris
Umum MUI Sumut DR H Ardiansyah LC MM, Rabu (18/7/2018) saat menerima audensi
Pengurus Yayasan dan para guru Madrasah Darul Ulum Istiqlal Marelan berjanji
akan mencarikan solusi mengatasi masalah itu.