Kakan Kemenag Medan ‘Dideadline’ Tuntaskan Dana BOS Madrasah Darul Ulum

/ Selasa, 24 Juli 2018 / 00.34.00 WIB
KONFIRMASI: Plt Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Tengku Darmansyah MA (atas), Kakan Kemenag Medan Al Ahyu (bawah kiri) dan Kasi Penmas Kankemenag Medan Impun Siregar saat dikonfirmasi. (PS/RED)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan diberi waktu singkat (deadline) untuk segera menyelesaikan masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih belum dibayarkan ke Madrasah Darul Ulum di Medan Marelan.

"Kami mendeadline, Kakan Kemenag Medan menyelesaikan masalah dana BOS Madrasah Darul Ulum," kata Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut Drs H Tengku Darmansyah MA pada wartawan, Senin (23/7/2018) di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution.

Tengku Darmansyah memaparkan, Kakandepag se Sumut dimintanya untuk segera mencairkan dana BOS ke Madrasah di wilayah kerjanya masing-masing dan hal itu terus dilapornya ke Kementerian Agama RI. “Saya terus mengintruksikan ke masing masing Kandepag di Sumut untuk menyalurkan dana BOS ke Madrasah,” tegasnya.

Khusus masalah Madrasah Darul Ulum, Tengku Darmansyah yang saat itu didampingi Kabid Penmas Mustafid menyatakan, sesuai intruksi Dirjen Penmas dimintakan Kakan Kemenag Medan segera menuntaskan masalah pencairan dana BOS Madrasah itu.

“Kabid Penmas Kanwil Kemenag Sumut Sumut telah memerintahkan Kakan Kemenag Medan menuntaskan masalah dana BOS ke Madrasah Darul Ulum. Kami akan mendeadline penuntasan secepatnya,” katanya Pria Kelahiran Kabupaten Langkat itu dibenarkan Kabid Penmas Mustafid  yang duduk disamping Kakanwil Depag Sumut.  

BELUM BISA MENCAIRKAN
Intruksi Plt Kakanwil Kemenag Sumut yang mendeadline penyelesaian dana BOS ke Madrasah Darul Ulum tak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kemenag Medan bergeming. Mereka keukeh belum mau mencairkan dana BOS ke sekolah agama di Kecamatan Medan Marelan itu.

Kasi Penmas Kantor Kemenag Medan Impun Siregar pada wartawan, Senin (23/7/2018) mengaku tak akan mencairkan dana BOS ke Madrasah yang dinilainya pengurusnya masih bermasalah itu.

“Kami menilai yayasan itu masih bermasalah. Jadi kami belum bisa mencairkan dana BOS nya. Saya hanya staff dan masalahnya saya serahkan kepada Kakandepag Medan sebagai pimpinan saya,” katanya.

Dicecar menyangkut statemen masalah Yayasan yang disampaikannya, dia hanya mengatakan ada keberatan lisan dari bekas pengurus Yayasan Darul Ulum Istiglal ke Kemenag Medan. “Ada keberatan dari Yayasan lama,” katanya.

Disinggung bentuk keberatan pengurus Yayasan lama, Impun Siregar mengaku, pengurus tersebut menyampaikan secara lisan dan membawa-bawa pengacara. “Pengurus itu menyampaikan kepada kami dan membawa-bawa pengacara. Saya sampaikan ngapain bawa pengacara, itu kan bisa ‘Arang Habis, Besi Binasa’,” paparnya berpribahasa.
Impun juga meminta wartawan mengakhiri session wawancara dan menunggu di luar ruang kerjanya dengan alasan akan mengerjakan tugas. “Ok ya, silahkan tunggu Kakandepag Medan di luar saja, saya nanti tidak enak. Saya akan bekerja,” katanya mengusir secara halus, padahal saat itu wartawan menunggu janji wawancara dengan Kakan Kemenag Medan melalui sambungan seluler di depannya.

Setali dua uang dengan sang Kepala Seksi Penmas, Kakan Kemenag Medan Al Ahyu juga menyatakan sikap teguhnya belum bisa membayarkan dana BOS ke Madrasah Darul Ulum.

Meski membenarkan adanya intruksi Plt Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Penmas tentang penyelesaian dana BOS itu, Al Ahyu seakan acuh dengan masalah puluhan guru Madrasah yang 6 bulan belum gajian di Darul Ulum itu.

“Kalau memang ada penetapan pengadilan yang memerintahkan saya mencairkan dana BOS ke Madrasah itu (Darul Ulum,red) akan saya bayarkan. Saya tak tahu hokum, setahu saya ada dihadapan saya pengurus Yayasan ribut,” ujarnya.

Disinggung atas adanya Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI atas perubahan Akta Yayasan Darul Ulum Istiqlal yang diasumsi legal secara hokum, Al Ahyu kembali menyampaikan dia bukan ahli hukum.

Diakhir konfirmasi, Al Ahyu menegaskan, Kandepag Medan belum bisa membayarkan dana BOS ke Madrasah Darul Ulum. “Belum bisa kami bayarkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan guru Madrasah ini sudah 6 bulan tak gajian karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi salah satu sumber dana Madrasah ini belum dicairkan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Medan, Guru juga jadi korban perkusi oleh oknum PNS di kantor pimpinan Al Ahyu itu.

“Dana BOS kami belum dicairkan Kemenag Medan. Kami belum gajian 6 bulan ini. Sudah didesak oleh pengurus Yayasan, tapi tak ada titik terang,” ujar beberapa guru Madrasah yang ditemui wartawan, Jumat (20/7/2018) di Madrasah Darul Ulum dan Istiqlal di Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Medan Marelan.

Ketua Yayasan Darul Ulum Istiqlal Abdul Aziz membenarkan belum cairnya dana BOS Madrasah yang mereka kelola dari Kandepag Medan. “Memang belum dicairkan dana BOS dari Kandepag Medan. Alasannya Kakan Kemenag Al Ahyu menyatakan adanya dualisme Yayasan dan adanya somasi dari pihak yang keberatan,” kata Abdul Aziz.

Pria yang aktif di organisasi kemasyarakatan ini mengaku, tak habis pikir dengan sikap Kakandepag Medan Al Ahyu yang secara sepihak menghentikan pencairan dana BOS untuk Madrasah Darul Ulum.

“Tak habis pikir kami, masak statemennya Al Ahyu (Kakandepag Medan,red) ada dualism Yayasan dan adanya somasi. Padahal tak ada dualisme Yayasan dan tak pernah kami menerima somasi,” tegasnya.

Aziz bahkan mengaku telah melaporkan masalah itu ke Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Ustad DR H Ardiansyah LC MM pada Rabu 18 Juli 2018, tapi Kakandepag Medan juga tak bergeming. “Kami telah melapor ke Sekretaris Umum MUI Sumut. Lalu Kakandepag Medan juga menyampaikan adanya dualisme Yayasan dan adanya somasi kepada mereka (Kemenag Medan,red),” terangnya.

Abdul Aziz menilai, Kakan Kemenag Medan berlaku arogan dan berlebihan menunjukkan kekuasaan hingga laporan mereka ke MUI Sumut pun tak dipandangnya sama sekali. “Saya menilai Kakandepag arogan. Tak memikirkan nasib guru Madrasah kami. Hanya Allah SWT yang tahu benar atau tidaknya perbuatan Al Ahyu yang tak mencairkan dana BOS ke Madrasah yang kami kelola,” ujarnya. 

Dibeberkanya, berbagai upaya telah mereka lakukan untuk merealisasikan pencairan dana BOS ke Madrasah yang mereka kelola diantaranya, menghadiri pertemuan dengan Kakan Kemenag Medan yang dihadiri tokoh masyarakat dan Notaris Pembuat Akta Yayasan.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, lanjutnya, disepakati diupayakan musyawarah, namun setelah dilakukan musyawarah Kandepag Medan tak juga merespon keluhan pengelola Madrasah Darul Ulum dan Istiqlal.

“Tak juga direspon meski telah dilakukan musyawarah, padahal saat itu Notaris Pembuat Akta Yayasan memaparkan tak ada masalah apapun di Yayasan yang mereka kami kelola,” tegasnya.

Abdul Aziz menyayangkan statemen Kakandepag Medan Al Ahyu yang menyatakan adanya dualism Yayasan Perguruan Islam Darul Ulum Istiqlal karena sacara hokum Yayasan yang mereka kelola memiliki Akta Pendirian dan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI. “Masak ada statemen dualisme yayasan, hanya satu Yayasan Darul Ulum Istiqlal,” pungkasnya.

Sekretaris Umum MUI Sumut DR H Ardiansyah LC MM, Rabu (18/7/2018) saat menerima audensi Pengurus Yayasan dan para guru Madrasah Darul Ulum Istiqlal Marelan berjanji akan mencarikan solusi mengatasi masalah itu.

“Kami akan mencarikan jalan keluarnya. Insya Allah akan ada solusi yang baik untuk semua pihak,” paparnya usai mendengarkan pengaduan pengurus Yayasan dan Guru Madrasah di ruang kerjanya itu. (PS/RYANT/RED)  

Related Posts:

Komentar Anda