Madon Setelah Mendapat Tindakan Tegas Dari Pihak Kepolisian Dan Dilarikan Ke Rumah Sakit HM Rabain Muara Enim. POSKOTA/SUHERMAN
POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Sepak terjang Madon (30) Warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang terkenal sadis dalam melakukan aksi begalnya, akhirnya usai sudah, setelah polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak mati Pelaku yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penukal Utara, Kamis (26/7/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media ini menyebutkan, pelaku Madon yang kini menjadi Almarhum, sebelumnya telah mengantongi Tiga Laporan Polisi (LP) masing-masing LP /B-20/XI/2016/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Penukal Utara Tanggal 20 November 2016, dengan TKP di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT LKK.
Kemudian LP /B-23/XI/2017/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Penukal Utara Tanggal 04 November 2017, Curas dengan TKP di Afdeling 4 Blok G 1112 PT LKK. Selanjutnya LP /B-16/IV/2018/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Penukal Utara Tanggal 21 April 2018, Curas dengan TKP di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, dengan Barang Bukti (BB) Korban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol. BG 4610 BAD.
“Pelaku melakukan Curas Sepeda Motor dan melukai korbannya dengan menggunakan Senjata Tajam. Selain itu, juga terlibat Curas terhadap Perkebunan Sawit PT LKK dan korban dilukai oleh Pelaku dengan cara dibacok,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Wakapolres Ary Sudrajat didampingi Kasat Binmas AKP Arsyad, Kapolsek Penukal Utara dan Kapolsek Penukal Abab, umat (27/7/2018).
Wakapolres juga menjelaskan, kronologis penangkapan Madon yang saat ditangkap tengah berada di sekitar Pembangunan Jembatan PT Medco Desa Tempirai. Penangkapan pelaku atas koordinasi antara Kapolsek Penukal Utara dengan Kapolsek Penukal Abab.
Tetapi saat hendak ditangkap, Pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan Senjata Api Rakitan ke arah Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap Pelaku dengan dilakukan Penembakan pada Kaki sebelah Kanan.
“Meski sudah ditembak Kakinya, tetapi Pelaku masih berusaha melawan, sehingga dilakukan penembakan lanjutan pada Bagian Punggung dan Pinggang. Dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan Satu Unit Senpira Laras Pendek yang digunakan untuk melawan Petugas dan 1 Sajam Jenis Parang. Pelaku sempat dibawa ke Puskesmas dan diarahkan oleh pihak Puskesmas ke Rumah Sakit HM Rabain Muara Enim, namun Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan", jelas Wakapolres.
Dalam keterangannya, Wakapolres juga menyampaikan, Pelaku sering melakukan Tindak Pidana di Wilayah Kecamatan Penukal Utara dan sudah tercatat dalam 3 LP.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan, bahwa dalam aksinya Tersangka melakukan Perampasan Sepeda Motor dengan menggunakan Senjata Tajam dan korbannya mengalami luka dibagian kepala. Selain itu, juga melakukan Curas terhadap Perkebunan Sawit dimana korbannya dibacok dengan Sajam oleh Pelaku. Atas dasar tersebut, dilakukan Penangkapan dan tindakan tegas terhadap Tersangka.
“Terhadap para Pelaku Curas di Wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI, kami Polres Muara Enim tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dan bagi para DPO yang masih berada di luar agar segera menyerahkan diri sebelum bertemu dengan petugas kami, hal ini merupakan upaya Polres Muara Enim dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat", tandas Wakapolres.
Pada Penangkapan Pelaku Madon, diamankan Barang Bukti berupa, Satu Pucuk Senjata Api Rakitan, Tiga Butir Amunisi aktif dan Satu Bilah Senjata Tajam jenis Parang.
“Upaya yg dilakukan adalah membawa tersangka ke RS HM Rabain Muara Enim untuk VER dan Identifikasi. Melengkapi pemeriksaan dan mindik, menyita BB. Selanjutnya, menyerahkan Jenazah Tersangka kepada keluarganya dan yang terpenting kita terus mengejar Pelaku lainnya,” pungkas Ary Sudrajat. (PS/SUHERMAN)