RAKERNIS: Komisioner Panwaslu Tapsel foto bersama usai acara Rekarnis di Hotel Ibis Bandung. POSKOTA/ BERMAWI
POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan
mengikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa di Hotel Ibis Bandung selama 3 (
tiga) hari mulai Rabu sampai Jum'at 25 s/d 27 Juli 2017.
Ketiga komisioner
Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon, M. Ag, Julianto, ST, MT
dan Khoirun Sholih, MA hadir mengikuti acara Rakernis penyelesaian sengketa
Pemilihan Umum atas undangan Bawaslu RI.
Demikian disampaikan
Komisioner Panwaslu Tapanuli Selatan Julianto, ST.MT melalui
Whatsapp kepada poskotasumatera.com, Rabu (25/7).
Menurut Julianto, ST, MT
Pelaksanaan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk
melakukan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 104 Panwas Kabupaten / Kota berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya, menyampaikan laporan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Provinsi.
Hal ini sesuai dengan
tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, menyampaikan
temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, mengawasi
pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mengembangkan pengawasan
pemilu partisipatif, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dia juga menyatakan
sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pilkada
yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada pihak-pihak yang berpotensi bersengketa
pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Utara. "Masyarakat harus tahu mengenai karakteristik, parameter dan syarat
penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu," ujarnya.
Ketentuan mengenai
sengketa di Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Dengan dilaksanakan rakernis penyelesaian
Sengketa ini kita sudah tahu mekanisme dan aturannya untuk disamapaikan ke
Panwaslu Kecamatan. “Karena nara sumber rakernis penyelesaian sengketa
dari Bawaslu menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses mulai dari
permohonan, mediasi hingga pembacaan putusan," ujar Julianto.
Para pihak,
lanjutnya, harus mengajukan permohonan tiga hari kerja semenjak SK atau berita
acara ditetapkan oleh KPU, tiga hari kerja kemudian Bawaslu memeriksa syarat
formil dan materil. (PS/ BERMAWI)