Panwaslu Tapsel Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa di Bandung

/ Minggu, 29 Juli 2018 / 00.53.00 WIB
RAKERNIS: Komisioner Panwaslu Tapsel foto bersama usai acara Rekarnis di Hotel Ibis Bandung. POSKOTA/ BERMAWI 


POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-Panitia Pengawas Pemilihan  Umum (Panwaslu)  Kabupaten Tapanuli Selatan mengikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa di Hotel Ibis Bandung selama 3 ( tiga)  hari  mulai Rabu sampai Jum'at 25 s/d 27 Juli 2017. 

Ketiga komisioner Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon, M. Ag, Julianto, ST, MT dan Khoirun Sholih, MA hadir mengikuti acara Rakernis penyelesaian sengketa Pemilihan Umum atas undangan Bawaslu RI. 

Demikian disampaikan Komisioner Panwaslu Tapanuli Selatan Julianto, ST.MT melalui Whatsapp  kepada poskotasumatera.com, Rabu (25/7).

Menurut Julianto, ST, MT Pelaksanaan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk melakukan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 Panwas Kabupaten / Kota berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi.

Hal ini sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada pihak-pihak yang berpotensi bersengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. "Masyarakat harus tahu mengenai karakteristik, parameter dan syarat penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu," ujarnya.

Ketentuan mengenai sengketa di Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Dengan dilaksanakan rakernis penyelesaian Sengketa ini kita sudah tahu mekanisme dan aturannya untuk disamapaikan ke Panwaslu Kecamatan. “Karena nara sumber rakernis  penyelesaian sengketa dari Bawaslu menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses mulai dari permohonan, mediasi hingga pembacaan putusan," ujar Julianto.
Para pihak, lanjutnya, harus mengajukan permohonan tiga hari kerja semenjak SK atau berita acara ditetapkan oleh KPU, tiga hari kerja kemudian Bawaslu memeriksa syarat formil dan materil. (PS/ BERMAWI) 




Related Posts:

Komentar Anda