2 Tersangka Pelaku Narkoba Berikuy Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu. POSKOTA/R1-AJI
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dua Orang Pria Dewasa terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu atas dugaan Penyalahgunaaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Selasa (24/7/2018) sekira Pukul 01.00 wib.
Kedua pria tersebut masing - masing berinisial BT (35) alias Gatot Warga Jalan Jati No. 18 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara dan IR (36) alias Baek Warga Jalan Manab Lubis, Gg Prabot Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Kedua Pelaku Narkoba ini ditangkap secara terpisah.
Informasi yang dihimpun Wartawan, Awalnya, atas informasi dari masyarakat Pelaku BT alias Gatot ditangkap di kediamannya di Jalan Jati, No.18 Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara. Usai dari situ, kemudian Unit ll Satres Narkoba melakukan Pengembangan dan menangkap Satu Pelaku Narkoba lagi di Jalan Manab Lubis Gg Prabot 56 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara berinisial IR alias Baek.
Dari keduanya, Petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, dari tersangka Gatot 1 Bungkus Plastik Kecil Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu – Sabu, 1 Uniy Kaca Pirek berisikan Sisa Sabu, 1 Unit Bong, 2 Unit Mancis, 1 Unit HP Merek Nokia Warna Hitam.
S'Barang Bukti dari Tersangka Baek berupa 1 Bungkus Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu - Sabu, 2 Kaca Pirek, 2 Unit Skop Terbuat dari Pipet, 1 Unit Bong, 4 Bungkus Plastik Klip Kosong.
Keduanya Tersangka berikut Barang Bukti, kini telah diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (PS/R1-AJI)