POSKOTASUMATERA.COM - Petugas
Kepolisian Resort Nias Selatan Sumatera Utara kembali menyita minuman keras
tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar Rabu (25/7/2018)
kemarin. 3 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume sekitar 105 liter
tersebut disita dari dua lokasi berbeda.(foto: Ist/MM)
Kapolres Nias Selatan
AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK,MH mengatakan, minuman keras jenis tuak suling
tersebut merupakan hasil sitaan dalam Operasi Pekat yang digelar Polsek
Jajaran. "Tuak suling tersebut disita oleh personil Polsek Lolowau dan
Lahusa," ujar Faisal.
"Personil Polsek
Lolowau menyita 1 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter, saat
melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias
Selatan Rabu Dinihari. Kemudian personil Polsek Lahusa yang melaksanakan
Operasi Pekat di jalan Lahusa Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Rabu malam,
menyita 2 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 70 liter," papar
Faisal.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, 35 liter tuak suling yang diamankan oleh personil Polsek Lolowau
dibawa oleh Robahan Halawa alias Ama Jernih (32), warga Desa Olayama Kecamatan
Huruna Kabupaten Nias Selatan. Tuo Nifaro tersebut dibeli dari Desa Telumbaho
Kec.Moi Kab. Nias Barat dan akan di bawa ke Desa Hilinamaziono Kecamatan O'o'u
Kabupaten Nias Selatan.
Sedangkan 70 liter tuak
suling lainnya disita personil Polsek Lahusa dari Andrinus Waruwu alias Tinus
(32) warga Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dimana tuak tersebut dibeli
dari Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di bawa ke Kecamatan
Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Seluruh barang bukti
tuo nifaro tersebut saat ini telah disita dan diamankan di Polres Nias Selatan.
Faisal Napitupulu
menegaskan Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan
penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan
Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," pungkasnya.(PS/Zal)