POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dit Narkoba Poldasu berhasil melumpuhkan
sindikat narkoba internasional, dari operasi pemberantasan narkoba ini polisi
mengamankan 17 Kg Sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi (inex) dari 10 tersangka.
Demikian paparan dalam konfrensi pers Kapoldasu Irjen Drs Paulus
Waterpauw, Senin (23/7/2018) didampingi Dirresnarkoba Poldasu Kombes Hendri
Marpaung SH dan Kepala Labfor Medan di RS Bhayangkara Medan.
Dalam paparan itu, disebutkan peristiwa berawal dari adanya informasi
tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika
Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah
hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap
informasi tersebut.
Setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung,
SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan
tersebut.
Jumlah tersangka dari 6 (Enam) kasus sebanyak 10 orang dengan rincian 2 laki-laki meninggal
dunia dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang. Jumlah barang bukti
keseluruhannya 17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy.
Dirincikan, penangkapan pertama, Kamis,
tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Karya Jaya
persimpangan Jalan Eka Rasmi Kec. Medan Johor Kota Medan adanya informasi dari
masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh dua
orang laki-laki yang sedang narkotika golongan I jenis sabu setelah mendapat
informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran
informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut setelah
itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.
Dari pemeriksaan ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya
terdapat 2 bungkus plastik the cina ‘Guan Ying Wang’ warna kuning berisi
narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan
total keseluruhan seberat 2.000 gram atau 2 Kg.
Dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka mendapatkan narkotika
golongan I jenis sabu tersebut dari tersangka D als I dan diketahui bahwa
tersangka D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu
lainnya kepada para pemesan selanjutnya terhadap tersangka dan barang
bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih
lanjut.
Barang Bukti yang didapat saat itu, 2 bungkus Plastik The Cina ‘Guan
Ying Wang’ jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan
2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK
3993 ACJ.
Selanjutnya pada penangkapan kedua, Jumat 22 Juli 2018 sekira
pukul15.35 Wib di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 (sebelum Fly Over Jln
Jamin Ginting) Kec. Medan Selayang Kota Medan. ditangkapnya tersangka MR (38)
warga Jalan T. Iskandar Muda Kel Meuraxa Kota Banda Aceh Prop Aceh. Dari
hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba
Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D als I
akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya,
setelah diketahui keberadaan tersangka D als I dilakukan pemantauan.
Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8
sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kec. Medan Selayang Kota Medan diketahui
tersangka D als I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR
ditemukan 5 bungkus teh cina ‘Guan Ying Wang’ warna kuning berisi
narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg
dengan total keseluruhan 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka
MR.
Tersangka MR menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah /
suruhan tersangka F (DPO) sedangka tersangka D als I lepas dari pengejaran
petugas kepada tersangka MR dan barang bukti kebawa ke Resnarkoba Polda Sumut.
Selanjutnya pada penangkapan ketiga, Sabtu 21 Juli 2018 sekira pukul 02.35 Wib di
jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, mobil yang digunakan tersangka D als
I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, dilakukan pengejaran
dan penghentian terhadap mobil tersebut.
Namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas
dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api,
selanjutnya oleh petugas dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun
tersangka menggunakan senjata api kearah petugas Kepolisian hingga dilakukan
tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah mobil yang digunakan
tersangka D als I yang mengakibat tersangka D als I dan tersangka AR meninggal
dunia.
Didalam mobil kedua tersangka ditemukan berupa 2 bungkus plastik Teh
cina ‘Guan Ying Wang’ warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu
masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2 Kg yang disimpan
didalam plastik warna putih dan 1 pucuk senjata api selanjutnya kedua jenazah
dibawa ke Rumah Saki Bhayangkara Medan.
Penangkapan keempat Kamis, 19 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib
bertempat di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel.
Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Unit IV Subdit I dengan
cara melakukan transaksi menggunakan teknik Under Cover Buy di jalan Setia Budi
di Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel. Tanjung Rejo Kec, Medan
Sunggal dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tersangka
pengedar Narkotika an. JJ , I dan DS dengan barang bukti yang diamankan berupa
1 bungkus teh cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu
seberat 1 Kg.
Saat dilakukan pengembangan kepada bandarnya an. B (DPO) di seputaran
Kampung Keling, pada saat pengembangan tersangka JJ dan I mencoba melarikan
diri sehingga petugas Kepolisian melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali
ke udara namun tersangka JJ dan I tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas
melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka JJ dan I
dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka. Tersangka JJ dan I dibawa ke
Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Penangkapan kelima Sabtu 21
Juli 2018 sekira pukul18.59 Wib di Restoran A & W jalan AH. Nasution
Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Petugas menemukan 1 buah
tas warna hitam yang didalamnya kedapatan 2 bungkus teh cina ‘Guan Ying Wang’ berisi
sabu dan 3 bungkus plastik warna silver yang berisikan narkotika golongan I
jenis sabu 5 Kg yang diletakkan di sepeda motor tersangka yang lagi parkir
dihalaman sebelah restoran A & W.
Dari hasil introgasi dari tersangka MMS als AG bahwa narkotika golongan
I jenis sabu akan diantarkan kepada calon penerima yang belum diketahui
identitasnya di Medan dan tersangka MMS als AG mengantarkan narkotika golongan
I jenis sabu atas perintah / suruhan dari R (DPO) yang berada di Malaysia.
Adapun narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebelumnya dijemput oleh
A (DPO) di Perairang Laut Kwala Tanjung Kab. Batubara. Selanjutnya petugas
melakukan pengembangan menuju Kab. Batubara dimana tersangka MMS als AG mencoba
melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga
kali ke udara tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan
tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak
kaki sebelah kiri.
Penangkapan Keenam Minggu 22 Juli 2018 pukul 22.30 Wib di Jalan Acces
Road (Simp Inalum) Kec. Sei Suka Kab. Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid
Medang Deras Kab. Batubara ditangkap tersangka berinisial AN (48) warga Pasir Putih dusun Bambu Kec. Medang
Deras Batubara.
Penangkapan tersangka dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG
yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar
pukul 22.30 Wib petugas Kepolisian dari Unit IV subdit I Ditresnarkoba Polda
Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput
narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG kemudian dilakukan
pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG di desa Lalang dusun
Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam yang
berisikan 2 bungkus kemasan Teh Cina ‘Guan Ying Wang’ yang berisikan
narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang
berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal
112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan
pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (PS/RIADI)