Sindikat Internasional, Poldasu Amankan 10 Tersangka dan 17 Kg Sabu serta 2.000 Inex

/ Senin, 23 Juli 2018 / 23.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dit Narkoba Poldasu berhasil melumpuhkan sindikat narkoba internasional, dari operasi pemberantasan narkoba ini polisi mengamankan 17 Kg Sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi (inex) dari 10 tersangka.

Demikian paparan dalam konfrensi pers Kapoldasu Irjen Drs Paulus Waterpauw, Senin (23/7/2018) didampingi Dirresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung SH dan Kepala Labfor Medan di RS Bhayangkara Medan.

Dalam paparan itu, disebutkan peristiwa berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut.

Setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri  Marpaung, SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Jumlah tersangka dari 6 (Enam) kasus sebanyak 10  orang dengan rincian 2 laki-laki meninggal dunia dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang. Jumlah barang bukti keseluruhannya 17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy.

Dirincikan, penangkapan pertama,  Kamis, tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kec. Medan Johor Kota Medan adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh dua orang laki-laki yang sedang narkotika golongan I jenis sabu setelah mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

Dari pemeriksaan ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik the cina ‘Guan Ying Wang’ warna kuning berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram  atau 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 2.000 gram atau 2 Kg.

Dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut  dari tersangka D als I dan diketahui bahwa tersangka  D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan  selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang didapat saat itu, 2 bungkus Plastik The Cina ‘Guan Ying Wang’ jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ.

Selanjutnya pada penangkapan kedua, Jumat 22 Juli  2018 sekira pukul15.35 Wib   di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 (sebelum Fly Over Jln Jamin Ginting) Kec. Medan Selayang Kota Medan. ditangkapnya tersangka MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda Kel Meuraxa Kota Banda Aceh Prop Aceh.  Dari hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya, setelah diketahui keberadaan tersangka D als I dilakukan pemantauan.

Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kec. Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka D als I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina ‘Guan Ying Wang’  warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR.

Tersangka MR menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah / suruhan tersangka F (DPO) sedangka tersangka D als I lepas dari pengejaran petugas kepada tersangka MR dan barang bukti kebawa ke Resnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya pada penangkapan ketiga, Sabtu  21 Juli 2018 sekira pukul 02.35  Wib di jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, mobil yang digunakan tersangka D als I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kab. Deli Serdang, dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut.

Namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api, selanjutnya oleh petugas dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka menggunakan senjata api kearah petugas Kepolisian hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah mobil yang digunakan tersangka D als I yang mengakibat tersangka D als I dan tersangka AR meninggal dunia.

Didalam mobil kedua tersangka ditemukan berupa 2 bungkus plastik Teh cina ‘Guan Ying Wang’ warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2 Kg yang disimpan didalam plastik warna putih dan 1 pucuk senjata api selanjutnya kedua jenazah dibawa ke Rumah Saki Bhayangkara Medan.

Penangkapan keempat Kamis, 19 Juli  2018 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Unit IV Subdit I dengan cara melakukan transaksi menggunakan teknik Under Cover Buy di jalan Setia Budi di Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel. Tanjung Rejo Kec, Medan Sunggal dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tersangka pengedar Narkotika an. JJ , I dan DS dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus teh cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu  seberat 1 Kg.

Saat dilakukan pengembangan kepada bandarnya an. B (DPO) di seputaran Kampung Keling, pada saat pengembangan tersangka JJ dan I mencoba melarikan diri sehingga petugas Kepolisian melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka JJ dan I tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka JJ dan I dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka. Tersangka JJ dan I dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Penangkapan kelima  Sabtu  21 Juli  2018 sekira pukul18.59 Wib di Restoran A & W jalan AH. Nasution Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Petugas menemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya kedapatan 2 bungkus teh cina ‘Guan Ying Wang’ berisi sabu dan 3 bungkus plastik warna silver yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu 5 Kg yang diletakkan di sepeda motor tersangka yang lagi parkir dihalaman sebelah restoran A & W. 

Dari hasil introgasi dari tersangka MMS als AG bahwa narkotika golongan I jenis sabu akan diantarkan kepada calon penerima yang belum diketahui identitasnya di Medan dan tersangka MMS als AG mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu atas perintah / suruhan dari R (DPO) yang berada di Malaysia.

Adapun narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebelumnya dijemput oleh A (DPO) di Perairang Laut Kwala Tanjung Kab. Batubara. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kab. Batubara dimana tersangka MMS als AG mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri. 

Penangkapan Keenam Minggu 22 Juli 2018 pukul 22.30 Wib di Jalan Acces Road (Simp Inalum) Kec. Sei Suka Kab. Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid Medang Deras Kab. Batubara ditangkap tersangka berinisial AN (48)  warga Pasir Putih dusun Bambu Kec. Medang Deras Batubara.

Penangkapan tersangka dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 22  Juli 2018 sekitar pukul 22.30 Wib petugas Kepolisian dari Unit IV subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG di desa Lalang dusun Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam  yang berisikan 2 bungkus kemasan  Teh Cina ‘Guan Ying Wang’ yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.



Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (PS/RIADI)

Related Posts:

Komentar Anda