Tak Ada Sengketa Pilgubsu di MK, KPU Sumut Tetapkan Edy – Ijeck Pemenang

/ Rabu, 25 Juli 2018 / 11.23.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - Hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2019-2023.
Penetapan berlangsung, Selasa (24/7/2018) malam di Hotel Mercure ditandai dengan penandatanganan lima komisioner KPU Sumut.  
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika membuka dan menutup rapat pleno tersebut, menyampaikan tidak adanya tuntutan sengketa dari nomor 2 terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konsitusi 9MK), sehingga MK mengeluarkan keputusan agar diperbolehkan melakukan penetapan.
“Setelah kami menerima |SK dari MK bahwa nomor urut dua tidak melakukan gugatan, maka malam ini kita tetapkanlah Edy-Ijeck menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan harapan mudah-mudahan di bawah kepemimpinan mereka Sumut lebih baik,” ujar Mulia disambut tepuk tangan.
Selain itu, KPU Sumut berharap agar visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga terpilih secara demokratis bisa mensejahterakan masyarakat di Sumut. “Selamat terpilih dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat sehingga pilkada di Sumatera Utara berlangsung sukses dan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat mencapai 61 persen,”ujarnya.
Setelah dibacakan penetepan tersebut oleh komisioner KPU Benget Silitonga dilanjutklan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU yakni Mulia Banurea, Yulhasni, Benget Silitonga, Nazir Salim dan Iskandar Zulkarnain.
Selanjutnya berita acara penetapan akan diserahkan ke DPRD Sumut untuk diproses. Hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut partai pendukung dan ketua tim pemenangan Djoss Jumiran Abdi.
Diawal pembukaan pleno tersebut terlihat agak sepi, sejumlah kursi yang disediakan kebanyakan kosong, sehingga pembukaan dimulai pukul 20.00 wib yang seharusnya pukul 19.00 wib.(PS/Izal)



Related Posts:

Komentar Anda