POSKOTASUMATERA.COM - Hasil rapat
pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan Edy
Rahmayadi- Musa Rajeckshah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2019-2023.
Penetapan berlangsung, Selasa (24/7/2018) malam di Hotel Mercure
ditandai dengan penandatanganan lima komisioner KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika membuka dan menutup rapat
pleno tersebut, menyampaikan tidak adanya tuntutan sengketa dari nomor 2
terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konsitusi 9MK), sehingga MK
mengeluarkan keputusan agar diperbolehkan melakukan penetapan.
“Setelah kami menerima |SK dari MK bahwa nomor urut dua tidak
melakukan gugatan, maka malam ini kita tetapkanlah Edy-Ijeck menjadi gubernur
dan wakil gubernur terpilih dengan harapan mudah-mudahan di bawah kepemimpinan
mereka Sumut lebih baik,” ujar Mulia disambut tepuk tangan.
Selain itu, KPU Sumut berharap agar visi dan misi yang
disampaikan kepada masyarakat, sehingga terpilih secara demokratis bisa
mensejahterakan masyarakat di Sumut. “Selamat terpilih dan terima kasih kepada
masyarakat dan semua pihak yang terlibat sehingga pilkada di Sumatera Utara
berlangsung sukses dan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat mencapai 61
persen,”ujarnya.
Setelah dibacakan penetepan tersebut oleh komisioner KPU Benget
Silitonga dilanjutklan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh
komisioner KPU yakni Mulia Banurea, Yulhasni, Benget Silitonga, Nazir Salim dan
Iskandar Zulkarnain.
Selanjutnya berita acara penetapan akan diserahkan ke DPRD Sumut
untuk diproses. Hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut partai pendukung dan
ketua tim pemenangan Djoss Jumiran Abdi.
Diawal pembukaan pleno tersebut terlihat agak sepi, sejumlah
kursi yang disediakan kebanyakan kosong, sehingga pembukaan dimulai pukul 20.00
wib yang seharusnya pukul 19.00 wib.(PS/Izal)