Aparat DLH Labuhanbatu, Amankan Pick Up Angkut Sampah Triplek Bekas

/ Kamis, 02 Agustus 2018 / 02.13.00 WIB
Buang Sampah Sembarangan : Mobil Jenis Isuzu Panter dengan Nomor Polisi BM 9054 AV saat hendak membuang Sampah Bekas Bongkaran Triplek di Jalan Parlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (1/8/2018). POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Satu Unit Mobil Jenis Isuzu Panter dengan Nomor Polisi BM 9054 AV saat hendak membuang Sampah Bekas Bongkaran Triplek di Jalan Parlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (1/8/2018), berhasil diamankan Petugas Tim Pemburu dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun Dasar Penangkapan Mobil Jenis Isuzu tersebut diduga telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, karena telah membuang Sampah Sembarangan.
Dimana dalam isi Perda tersebut pada BAB X Pasal 36 Berbunyi : “Setiap Orang Dilarang Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya Yang Telah Ditentukan Dan Disediakan. Diantaranya Membuang Sampah Di Sungai, Jalan, Drainase/ Saluran/Paret, Membuang Sampah Dari Kenderaan dan Pembuangan Sampah Dipekarangan Orang Lain, Selain Yang Telah Ditentukan Dan Disediakan”.
Atas Pelanggaran tersebut, Pelaku dapat dituntut sesui Perda No 8 tahun 2018 BAB XV Pasal 42 berbunyi : “Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam BAB X Pasal 36 Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama Enam Bulan Penjara Dan Atau Pidana Denda Rp. 50.000.000,-.
Usai dilakukan Penangkapan, Mobil beserta Supir langsung dibawa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Sehubungan Perda dimaksud masih dalam Tahap Sosialisasi, Supir Pick Up Puja Mahendra hanya diberikan Pengarahan, Teguran dan Pemahaman, serta Pengertian tentang Perda No. 8 Tahun 2018, sekaligus Pemahaman untuk menjaga Kebersihan Bersama di Kota Rantauprapat.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H Kamal Ilham SKM MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah, Dorlando Pakpahan membenarkan bahwa, Rabu (1/8/2018) Tim Patroli Pemburu Sampah Dinas Lingkungan Hidup telah mengamankan Satu Unit Mobil Jenis Isuzu Panter Nomor Polisi BM 9054 AV saat hendak membuang Sampah Bekas Bongkaran Bangunan berupa Triplek dipinggir Jalan Parlayuan Kecamatan Rantau Utara.
Dorlando menambahkan, bahwa hal tersebut adalah Tahap Sosialisasi Perda No 8 dan Puja Mahendra membuat Pernyataan tidak mengulangi Perbutannya dan mau menjadi Pelaku Sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat. 
Menurut Orlando, untuk Tahun 2018 Dinas Lingkungan Hidup masih tetap melakukan Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2018. Namun, Tahun 2019, dikatakannya, Perda ini akan mutlak dilaksanakan sampai kepada penindakan.
Adapun penindakan yang dimaksud yakni, berupa tuntutan secara hukum sesuai isi BAB X Pasal 36 Perda dimaksud yaitu : Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama Enam Bulan Penjara Dan Atau Pidana Denda Rp. 50.000.000,-. (PS/OKTA)

Related Posts:

Komentar Anda