Surat MUI Labuhanbatu Yang Dilayangkan Untuk PLT Bupati Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Belum adanya Fatwa Halal, terkait akan dilaksanakannya Suntik Vaksin Measles Rubella Anti Campak dan Kelumpuhan, sesuai Kampanye Penyuntikan Vaksin MR secara besar - besaran di Seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Labuhanbatu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu melalui Suratnya Nomor : A.067/DP-MUI/VIII/2018 Tanggal 03 Agustus 2018 yang ditujukan kepada PLT Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, dengan tegas meminta untuk menunda Kampanye Penyuntikan Vaksin MR.
Penundaan tersebut dimintakan sesuai dengan datangnya Surat MUI Pusat kepada MUI Labuhanbatu Nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018 Perihal : Penundaan Vaksin Penyuntikan Vaksin MR.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, menyikapi informasi yang telah didapat melalui Media Elekteonik dan Media Masa tentang adanya Kampanye Imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu
Kemudian akan adanya Penyuntikan Campak/Measles dan Rubella (MR) kepada seluruh Pelajar Tingkat SD, SMP dan SMK di seluruh Indonesia termasuk Rantauprapat - Labuhanbaty.
"Maka dengan ini, kami dari DP MUI Kabupaten Labuhanbatu memohon kepada Plt Bupati Labuhanbatu agar dapat menunda pelaksanaan Penyuntikan Vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) sampai ada Izin Halal dan kejelasan dari MUI Pusat," terang Ketua Umum DP MUI Kabupaten Labuhanbatu KH M Darwis Husin Lc dalam suratnya. (PS/OKTA)