Tokoh masyarakat Kelurahan Sabungan Jae Mara Pintu Langit Harahap Ketika Dikonfirmasi Wartawan. (POSKOTA/BERMAWI)
POSKOTASUMATERA.COM - PADANGSIDIMPUAN - Setelah mengalami Proses Penyerahan sebanyak 3 kali dimulai dari Tambat Raja, sampai kepada cucunya Mara Tampang Harahap. Tanah Lapangan Sepak Bola Sabungan Jae resmi menjadi milik Masyarakat Sabungan Jae dan Bukan milik Perorangan lagi.
Tanah Lapangan Bola yang diketahui masyarakat umum selama ini, tetap dijadikan sebagai Lapangan Sepok Bola, sudah diserakan sepenuhnya kepada Kesebelasan POSS Sabungan Jae dan Masyarakat Sabungan Jae.
Diketahui oleh masyarakat umum Tapanuli Selatan, bahkan secara khusus oleh Bagas Godang (Istri Kedua Mangaraja Adil) sebelumnya telah menyerahkan Tanah Lapangan Sepak Bola tersebut kepada masyarakat Tahun 1950. Disusul penyerahan berikutnya, oleh Tambat Raja yang merupakan Cucu dari Mangaraja Adil pada Tahun 1967.
Sesuai isi dari Surat penyerahan Tanah Lapangan tersebut yang ditandatangani Kepala Desa Sabungan Jae dan Desa Singali, Tertanggal 4 April 1979 lalu, Kepala Desa Sabungan Jae, Desa Singali sebagai penerimanya atas nama masyarakat setempat. Selanjutnya, Penyerahan berikutnya, dilakukan oleh Mara Tampang Harahap kepada Masyarakat Tertanggal 30 Januari 1995 lalu.
Demikian disampaikan oleh Hatobangon Sabungan Jae Ihutan Harahap gelar Mara Pintu Langit kepada Awak Media belum lama ini di Sabungan Jae.
Ditambahkannya, bahwa sebelumnya sempat terjadi Sengketa atas Tanah Lapang tersebut, dimana Sengketa dimaksud berawal dari Laporan atau Pengaduan Anharullah Nasution pada Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resor Padangsidimpuan.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi Pengerusakan Patok Kaplingan yang terbuat dari Besi dan telah di Cor Semen oleh Zulkarnain Siregar, Mara Tamat Siregar, Sahrin Siregar dan Ihutan Harahap gelar Mara Pintu Langit.
Oleh karena perkara itu, kegiatan Olah Raga masyarakat sempat terhenti. Membuat masyarakat Sabungan Jae yang berada diperantauan, saat mendengar informasi tersebut merasa keberatan.
Dimana Anharullah Nasution mengklaim, bahwa Tanah Lapang tersebut telah menjadi hak miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Padangsidimpuan No : 00089. Sehingga, terjadi perselisihan Hak Kepemilikan dan sampai di Laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Hasil proses Hukum di PTUN Medan, terkait sengketa Tanah Lapang ini, setelah menimbang dan mengadili menyatakan menolak eksepsi-eksepsi dari tergugat (Badan Pertanahan Kota Padangsidimpuan), serta Tergugat II (Anharullah Nasution dan Bandaharo Hasibuan) Intervensi seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara tersebut, PTUN Medan mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya dan menyatakan, bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00089/Desa Sabungan Jae, Batal demi Hukum. Serta, mewajibkan Tergugat mencoret dari Register Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00089/Desa Sabungan Jae dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara Tanggung Renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara tersebut.
Atas kemenangan Perkara ini, masyarakat kembali mengingat sejarah dan budaya yang ada di Sabungan Jae Tapanuli Selatan, mereka mengakui jika Ihutan gelar Mara Pintu Langit yang bermarga Harahap juga ada merupakan keturunan dari Raja. Yang mana, di Angkola, Harahap adalah merupakan Raja, karena dalam darahnya masih mengalir darah yang bersifat Raja, atai sifat membela rakyat (masyarakat). Dan sebagai pemangku marga Harahap tetap akan menjaga nama baik marga Harahap.
Masyarakat Sabungan Jae mengakui, jika dalam hal ini Ihutan Harahap telah menunjukkan sifat Raja nya membela masyarakat. Dimana Hak masyarakat terhadap Lapangan Sepak Bola Sabungan Jae, Perkara Kepemilikannya berhasil dimenangkan. Dan Lapangan Sepak Bola Sabungan Jae, telah kembali lagi ketangan mamsyarakat sehingga.
Masyarakat Sabungan Jae juga berharap, terhadap Harahap lainnya yang ada di Sabungan Jae, diminta kiranya tetap mewarisi sifat Raja, untuk membela masyarakat Sabungan Jae.(PS/BERMAWI)