Gedung SMPN 20 Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. POSKOTA/ ALFAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Adanya
kutipan uang buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) senilai Rp. 110 ribu rupiah, uang pembelian baju batik dan seragam olahraga
serta logo atribut senilai Rp. 450 ribu rupiah di SMP Negeri 20 Medan amat
membebankan orangtua siswa.
Menanggapi
masalah itu Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala meminta, Kepala Dinas
Pendidikan Medan mencopot Kepala Sekolah yang terbukti
membebankan pembayaran pada orangtua siswa di sekolah itu. "Kalau terbukti adanya pungutan-pungutan yang dikoordinir kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya mencopot kepala sekolah itu," tegasnya dihubungi via ponselnya, Rabu (1/8/2018).
Rajudin
Sagala menegaskan, tak boleh lagi ada kutipan dalam bentuk apapun karena semua
udah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kegiatan sekolah telah
ditanggung BOS dan pemerintah telah mengucurkan dana 20 persen dari APBN buat
pendidikan, maka tak boleh ada lagi kutipan kepada siswa di sekolah,” tegas
anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Politisi
yang dikenal vocal memperjuangkan aspirasi masyarakat ini mempersilahkan para
orang siswa yang menjadi korban pengutipan dana di sekolah melaporkan masalah
ini ke DPRD Medan dan dijanjikannya akan segera ditindaklanjutinya.
“Silahkan
laporkan pada kami adanya kutipan uang di sekolah negeri itu, kami akan tindak
lanjuti. Jika terbukti akan kami lanjutkan ke proses hokum,” tegasnya.
Orangtua
murid SMPN 20 Medan mengeluhkan adanya kutipan uang buku LKS senilai 110 ribu
rupiah dan uang pembelian baju batik, baju olahraga plus logo atribut yang dibebankan sekolah senilai 450 ribu
rupiah.
Wali
murid kelas 7 ini mengaku, saat menemui Kepala SMPN 20 Medan Halpan Siregar
menetapkan pembayaran uang dana LKS 110 ribu rupiah dan uang baju plus atribut 450
ribu dan dispensasinya hanya bisa dicicil bagi yang belum mampu membayar cash. “Halpan
Siregar mengatakan paling bisa dicicil bagi yang tak mampu. Terpaksalah saya
bayar,” katanya.
Atas
masalah itu, Wali murid mengaku akan segera melaporkan masalah itu ke penegak hokum,
DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna menindaklanjuti benar
atau tidaknya secara aturan kutipan uang yang terjadi di SMPN 20 Medan itu.
“Saya
akan melaporkan masalah ini ke polisi, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan
Medan. Apakah memang diperkenankan kutipan uang seperti itu, karena sekarang kan
ada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar,” tegasnya.
Kepala
SMPN 20 Medan dihadapan wali murid, Rabu (1/8/2018) mengaku sekolah mereka
menetapkan uang buku LKS dan uang baju batik serta baju olahraga karena untuk agar
pakaian murid mereka seragam.
Kepala
Dinas Pendidikan Medan yang dihubungi wartawan belum mendapat keterangan.
Ponselnya yang dihubungi bernada sibuk. (PS/ALFAN/RIADI/BUDIANTO)
KUTIPAN: Bukti adanya kutipan uang buku LKS dan uang seragam di SMPN 20 Medan. POSKOTA/ALFAN