Poldasu Gagalkan Sindikat Internasional dan Amankan Ratusan Kg Narkoba

/ Rabu, 01 Agustus 2018 / 01.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapoldasu memaparkan tangkapan ratusan kilogram narkoba jenis shabu dan ganja yang digagalkan dari sindikat internasional dalam paparan di depan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Adapun rincian paparan yang disampaikan Irjen Paulus Waterpauw, Selasa (31/7/2018) adalah golongan I jenis sabu seberat 66,47 Kg dari jaringan Sindikat  Malaysia –– Aceh – Medan dari tanggal 25 s/d 26 Juli 2018 dari 4 kasus  dengan tersangka 9 orang.

Pasal yang dilanggar pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman :
Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar s/d 10 miliar.

Selanjutnya diamankan narkotika golongan I jenis Ganja seberat  252 Kg.

Pasal yang dilanggar Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan.

Dalam keterangan pers ini disebutkan, Penangkapan Pertama pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 06.00 Wib petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua orang laki-laki tersebut yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU.

Kemudian Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg.

Dari Keterangan Tersangka HS, bahwa masih ada Narkotika Jenis shabu di Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan. Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut.

Para tersangka adalah AR, Lk, 27 Tahun, Islam, Desa Sembrawa Kec. Perlak Timur Kab. Aceh Timur dan HS, Lk, 27 Tahun, Islam, Jalan Sunggal Gang Delima Desa Sunggal Kec.  Medan Sunggal Kota Medan.

Barang Bukti 5 Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg.

Penangkapan kedua Dari Hasil interogasi terhadap tersangka HS yang diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Sumut oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib.

Dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka MS dan  ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg. Selanjutnya Tersangka.

Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut. MS, Lk, 32 Tahun, Islam, Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.

Para tersangka adalah MS, Lk, 32 Tahun, Islam, Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, SL, Lk, 38 Tahun, Islam, Jalan Sektor Bengkel Kel. Kampung Jawa Kab. Aceh Timur dan BSH, Lk, 35 Tahun, Nelayan, Desa Gonting Julu Kec. Huristak Kab. Padang Lawas.

Penangkapan ketiga Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa Narkotika Jenis Shabu yang melintas darai daerah bagan batu menuju kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menuju ke Kec. Air Batu Kab. Asahan kemudian melihat 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna silver sedang melintas.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melalukan pembuntutan kemudian mobil tersebut masuk dan parkir di hotel Buluh pagar selanjutnya satu orang laki-laki yang turut dari mobil tersebut check in ke hotel tersebut.

Pada saat laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar hotel, Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung membuka pintu kamar hotel dan dapat menemukan bungkusan goni yang didalamnya jeregen dan di dalam jeregen ditemukan 8 (Delapan) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhannya 7,4 Kg.

Dari pengakuan laki-laki tersebut bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut akan diantar kepada pembeli yang berada di Medan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kel. Tanjung sari Kec. Medan Selayang Kota Medan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR yang menjemput Narkotika Jenis shabu tersebut.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa Mako Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka adalah NS, Lk, 43 Tahun, Islam, Jalan Kasan Samud Lingkungan II Kel. Bagelan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SR, Lk, 27 Tahun, Islam, Jalan Karya Darma Dusun III Kel. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Penangkapan keempat Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 wib unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba antar Provinsi dari Aceh ke Medan.

Mendapat informasi tersebut unit 2 subdit 2 bergerak menuju perbatasan Medan Aceh tepatnya di Besitang, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 Pukul 19.30 wib Unit 2 Subdit 2 melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian dari unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut  mencoba menghentikan kendaraan tersebut dan ditemukan 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan GUANYINWANG didalam berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat  4 Kg.

Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan kedua tersangka menyebutkan bahwa masih ada barang yang di simpan di daerah langsa, maka unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sunut langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Kota Langsa Prop.  Aceh tepatnya disembunyikan di semak-semak di lokasi kolam /tambak udang tempat mereka bekerja sehari-hari sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan GUANYINWANG didalam berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat   35 (tiga puluh lima) Kg. 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan dan mereka tidak menghiraukan dan petugas langsung melakukan tindakan tugas dan terukur sehingga peluru petugas mengenai kaki kiri dan segera mengamankan tersangka selanjutnya membawa kedua tersangka ke rumah sakit Bhayangkara medan untuk dilakukan pengobatan.

Para tersangka adalah IR Als O, Lk, 31 Thn, Buruh Harian Lepas, Dusun Menasah Desa  Tanjung Keramat  Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh dan ZA Als Z, Lk, 23 Thn, wiraswasta, Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh.

Barang Bukti 39 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 39 Kg.

Jumlah barang bukti dari Empat kasus narkotika  gol I jenis sabu 66,47 kg)

Narkotika Golongan I Jenis Shabu 66,47 Kg yang jika dikalkulasi bernilai Rp. 66, 4 miliar.

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang


Pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib Satresnarkoba Polres Langkat melakukan  penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan dapat disita barang bukti berupa 252 Kg ganja selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut. Tersangka berinisial H, Pr, 53 th, Islam, Ibu rumah tangga, Ling. I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Lkt dan I, Lk, 40 th, Jln. Imam Bonjol Gg. Sirat Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat. (PS/RIADI)





Related Posts:

Komentar Anda