Poldasu Musnahkan 48 Kg Shabu dan 73 Kg Ganja

/ Rabu, 01 Agustus 2018 / 01.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Labfor memusnahkan 48 kg shabu dan 78 kg ganja dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap.

Pemusnahan barang haram ini dilaksanakan, Selasa (31/7/2018) di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut,.

Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.3 kg shabu, 73.626 gram ganja (73,62 kg), 280  butir pil ekstasi dengan jumlah 23 laporan polisi dengan 42 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan April s/d Juli  2018.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja  dan pil ekstasi  dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih  dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Waka Polda Sumut dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.

Hadir juga yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Pasal yang dilanggar para tersangka UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (PS/RIADI)



Related Posts:

Komentar Anda