Markas Kepolisian Resort Kota Besar Medan di Jalan HM Said No. 1 Medan.
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Luar
biasa Kota Medan ini. Tak tanggung-tanggung, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Jumat (4/8/2018)
malam menggrebek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said No.1 Medan.
Dalam informasi yang beredar di grup-grup Whats App jurnalis, dalam
operasi ini, petugas Satgas Saber Pungli menangkap tangan (OTT) penyidik di ruang
Idik 5 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan berinisial Brigadir ASM (28) warga Jalan
Kawat II No 107 Lingk XV Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan.
Dari tangan terperiksa disita uang tunai Rp. 20 juta dengan pecahan 100 ribu
sebanyak 190 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.
Uang hasil OTT Satgas Saber Pungli diduga barang bukti pungutan liar
dari manajemen UD Forsindo Jaya Equipment beralamat di Jl. Aksara No.73 B Medan
guna melepaskan tangkapan 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk
Getra dan 1 unit Box Pendingin dan
pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.
Informasi yang diperoleh, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli dipimpin
Plt Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yusran Cahyo sempat melakukan
under cover dengan menyaru menjadi Staf UD Forsindo Jaya Equipment saat menemui
terperiksa Brigadir SM.
Setelah yakin akan aksi illegal yang dilakukan oknum Polri ini, Anggota
Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli melakukan penggeledahan dan ditemukan barang
bukti uang tunai Rp. 20 juta yang diperoleh terperiksa dari staf UD Forsindo
Jaya Equipment Zulfirman Ghozali sebagai
menebus mengeluarkan barang tangkapan.
Barang lain yang turut diamankan dalam operasi ini :
1. Dokumen laporan Polisi No. LP / 73 / VIII / 2018 / Restabes Medan /
reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani.
2. Surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 02
Agustus 2018 .
3. Surat perintah tugas yang belum ditandatangani.
4. Surat perintah Penyelidikan yang belum ditandatangani.
5. Surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum
ditandatangani oleh penyidik pembatu (BRIGADIR DENI M. SUKMANA, SE).
6. Surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum
ditandatangani.
7. Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam.
Selanjutnya, Pokja Penindakan Satgas Saber menyerahkan ASM dan
barang bukti ke Unit 3 Subdit III Tipikor Poldasu dengan menyertakan 3 orang
saksi yakni, Muhammad Chariman. S Akbar (Polri), Hendra Saparudin (Polri) dan Aiptu
Masper Sirait (Polri).
Kalau memang terbukti, terperiksa bakal dijerat pasal 12 huruf (e) atau
pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolrestabes
Medan Kombes Dadang Hartanto belum dapat dihubungi, demikian juga dengan Kasat
Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. Ponsel kedua petinggi
Polrestabes Medan ini saat dihubungi, Jumat (4/8/2018) tak dijawab. Pesan via
Whats App yang dikirimpun belum dibalas.
Dirkrimsus
Poldasu Kombes Toga Panjaitan dan Kasubdit III Tipikor Poldasu AKBP Doni
Sembiring pun tak menjawab saat dihubungi. Pesan yang disampaikan via
selulernya juga belum dibalas.
Kabid
Humas Poldasu Kombes Tatan Dirga melalui Whats App nya, Jumat (4/8/2018)
mengaku belum mengetahui adanya OTT di gedung Satreskrim Polrestabes Medan itu.
“Aku blm dapat info ya,” tulisnya di laman Whats App nya. (PS/RIADI)