Massa Pendemo (Kanan) Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut PKS PT PPSP Distop Pengerjaannya. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pasca OTT KPK RI terhadap Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, Ratusan Massa Lingkungan Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, kembali turun ke Jalan melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Labuhanbatubatu dan berlanjut ke Kantor Dinas Penanaman Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu, terkait Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Selasa (31/7/2018).
Di depan Mapolres Labuhanbatu, Massa menuntut Kapolres Labuhanbatu, supaya memproses Laporan Masyarakat tentang protes warga atas berdirinya PKS milik PT PPSP yang disebut - sebut sangat dekat berkaitan dengan Pangonal Harahap kala masih menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu.
Pasalnya, Pembangunan PKS tersebut dinilai telah menyalahi Tata Ruang dan telah menipu masyarakat saat pihak PKS datang meminta tanda tangan warga, dengan alasan akan membangun Perumahan di Areal dibangunnya PKS saat ini.
"Kami warga masyarakat telah ditipu oleh oknum Pejabat Pemkab Labuhanbatu terutama Kadis Perizinan Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, warga masyarakat disuruh tanda tangan Surat Pernyataan di atas kertas dan dibayar Rp. 50 Ribu sampai dengan Rp. 100 Ribu per orangnya," seru salah satu massa disaksikan pihak pengamanan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu dan Kadis Perizinan Kabupaten Labuhanbatu H Paruhum Daulay.
Juru bicara masyarakat Kelurahan Pulo Padang Dedi Rambe dalam orasinya mengatakan, bahwa pembangunan PKS PT PPSP di Lingkungan Bandar Selamat I Balik Gunung Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara adalah ilIllegal dan berbau Suap.
"Warga dibohongi dan dibodohi. Pasalnya, sebelum berdiri Pembangunan PKS, warga masyarakat sekitar PKS membubuhkan tanda tangan bukan untuk pembangunan PKS, melainkan untuk pembangunan Sejuta Rumah dari program Presiden Jokowi", sebut Dedi.
Disambungnya lagi, bahwa program Jokowi di Kelurahan Pulo Padang tersebut disulap Oknum Pejabat menjadi Pembangunan PKS. Dan, ada juga masyarakat disuap sebesar Rp. 50 Ribu sampai dengan Rp 100 Ribu per orangnya.
"Nah, tanda tangan warga masyarakat sebanyak 150 orang tersebut, itulah jadi pedoman dan alasan oknum pejabat Pemkab Labuhanbatu mengeluarkan izin p
Pendirian PKS PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang tersebut. Kami, menuntut supaya Kapolres Labuhanbatu melakukan proses hukum atas laporan warga masyarakat Kelurahan Pulo Padang dan tangkap Oknum Pejabat yang terlibat", ucap warga serentak.
Warga masyarakat sudah berulangkali melakukan unjuk rasa ke DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu. Namun, baik Pejabat Pemkab Labuhanbatu dan Mapolres tidak dapat menghentikan pembangunan PKS tersebut. Sebab, sambung massa lagi, melalui H Harun dan Asrul Siregar juru bicara, bahwa UU tentang Lingkungan Hidup telah dilanggar dan Illegal. Dan, Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu terkait Tata Ruang Wilayah (RT/RW) sesuai Perdanya, juga telah dikakangi.
"Ini melibatkan Bupati H Pangonal Harahap yang telah ditangkap KPK tersebut. Sebab, sebelumnya, H Pangonal Harahap ada andil di dalam pembangunan PKS tersebut. Kami, minta PKS tersebut distop pengoperasiannya pada bulan Agustus nanti. Kalau tidak kami akan turun melakukan Aksi Demo lebih besar lagi, sampai darah titik penghabisan. PKS ini langsung berdiri di pemukiman lingkungan perumahan warga masyarakat. Jelas Limbah dan Polusi Pabrik dapat merugikan dan membunuh kami serta anak - anak kami", pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Paruhum Daulay menjawab bahwa Izin sudah selesai dan itu tidak melanggar hukum.