POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satu persatu papan reklame bermasalah
ditumbangkan. Kamis (20/9) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, giliran
papan reklame bermasalah di Jalan Imam Bonjol, persisnya
sudut Jalan Perdana (depan Plaza CIMB Niaga) yang dibongkar. Pembongkaran
dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.
Sehari sebelumnya, Rabu (19/9) jelang tengah malam, dua unit papan reklame
bermasalah juga dibongkar tim gabungan dikoordinir Satpol PP Kota Medan di
Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan eks rumah Konsulat Amerika Serikat dan Jalan
Kartini, persisnya di belakang Brastagi Supermarket.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, selain petugas Satpol PP, pembongkaran
juga didukung Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi samping dari Polrestabes
Medn dan Kodim 0201/BS. Selain penegakan peraturan, gencarnya penertiban
papan reklame yang dilakukan dalam upaya melakukan penataan kota.
Seperti biasa pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit mobil crane
serta peralatan mesin las. Lantaran ukuran papan reklame tidak terlalu besar,
tim gabungan setelah mengikat papan reklame dengan tali mobil crane, tim
gabungan langsung memotong tiang utama hingga rata dengan tanah.
Setelah terputus, mobil crane kemudian perlahan-lahan menurunkan papan
reklame yang baru dibongkar di atas permukaan jalan. Setelah itu tim gabungan
melakukan pemotongan menjadi beberapa bagian untuk selanjutnya dibawa menuju
Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
Sedangkan dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini
dibongkar karena lokasi berdirinya masuk dalam 13 ruas zona larangan berdirinya
papan reklame. Di Jalan Imam Bonjol, papan reklame yang dibongkar cukup
besar berukuran sekitar 5 x 10 meter. Sedangkan pepana reklame di Jalan Kartini
ukurannya tidak terlalu besar.
Pembongkaran dilakukan setelah tim gabungan lebih dahulu mematikan aliran
listrik yang ada di kedua papan reklame tersebut. Kemudian tim gabungan
membongkar papan reklame dengan dibantu mobil crane dan mesin las. Proses
pembongkaran dilakukan hati-hati, sebab papan reklame berukuran sangat besar
dan posisinya membelah Jalan Imam Bonjol.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan,
pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan dalam rangka
penegakan peraturan sekaligus penataan kota. “Pemko Medan ini menjadikan
wajah Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Alhamdulillah,
langkah Pemko Medan mendapat dukungan penuh dari jajaran Polri dan TNI,”
kata Rakhmat.
Oleh karenanya dalam setiap melakukan penertiban, jelas Rakhmat, aparat
Polri dan TNI ikut turun sehingga pembongkran yang dilakukan berjalan dengan
lancar. Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran paksa seperti yang dilakukan tim
gabungan selama ini, Rakhmat kembali menghimbau kepada pengusaha
advertising untuk membongkar papan reklame miliknya yang bermasalah.
“Setidaknya apabila pengusaha advertising melakukan pembongkaran sendiri,
material hasil pembongkaran tentunya bisa mereka bawa sehingga dapat
dipergunakan kembali. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan
pembongkaran, maka seluruh material hasil pembongkaran kita sita,” jelasnya.
Kemudian Rakhmat pun berharap agar para pengusaha advertising agar mematuhi
peraturan yang berlaku terkait pemasangan papan reklame. Di samping pemasangan
papan reklame menggunakan izin, lokasi berdirinya papan reklame juga harus
disesuaikan dengan yang telah ditetapkan. (PS/RYANT)