Aksi Demontrasi Warga Nelayan Yang Tergabung Dalam FANEL Saat Unjuk Rasa Di Kantor DPK Kabupaten Pulau Morotai. POSKOTA/OKTA - ROGER - MONA
POSKOTASUMATERA.COM - MOROTAI - Terkait dikeluarkannya Kebijakan Bupati Pulau Moratai yang dinilai sama sekali tidak berpihak terhadap kepentingan Nelayan, para Nelayan yang tergabung dalam Forum Aspirasi Nelayan (FANEL) Morotai seruduk Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Kabupaten Pulau Morotai, dengan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa menuntut 9 Point yang diperkirakan akan meningkatkan taraf hidup Warga Nelayan Pulau Morotai, harus di laksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Rabu (26/9/2018).
Dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut, Para Demonstran gunakan 1 Unit KR 6 dan 2 Unit KR 4 di lengkapi Sound System, serta membawa Bendera Merah Putih, juga Spanduk bertuliskan :
"Lawan Monopoli, Nelayan Mogok Melaut", "Stop Monopoli Pasar Perikanan", "Cabut Surat Pencegahan Pengiriman Ikan Seluruh Kapal", "Pemda Morotai Telah Memarjinal Uang Koperasi Dan Nelayan", "Stop Pencegahan Pengiriman Ikan Nelayan", "Beni Laos Stop Merampok Uang Nelayan..!!!", "Meminta KPPU Jakarta Usut Kasus Monopoli Pasar Perikanan Di Morotai", "Pemda Morotai Melanggar UU No. 5 Tentang Monopoli Pasar", "DKP Morotai Bertanggungjawab Kerugian Nelayan".
Selain Aksi Spanduk yang ditampilkan, Massa Demonstran juga mengungkapkan Pernyataan Sikap diantaranya : 1. Nelayan Morotai menolak Harga Ikan yang dikeluarkan DPK Kabupaten Pulau Morotai, karena sepihak dan tidak mimiliki dasar yang jelas. Semestinya, Penentuan Harga Ikan tersebut harus melalui Pelelangan yang melibatkan seluruh Stockholder Perikanan, baik Nelayan, Koperasi, Investor dan Pemerintah Pusat maupun Daerah. 2. Nelayan Morotai menolak Pembeli Ikan Tuna dilakukan oleh Pembeli Tunggal (Satu Pembeli ) karena mengakibatkan tidak terjadinya Persaingan Pasar yang dapat merugikan Nelayan. 3. Mendesak Pemkab Pulau Morotai untuk membuka akses seluas - luasnya, serta kesempatan yang sama kepada seluru Investor yang bergerak di Sector Perikanan dan Kelautan untuk
berinvestasi di Morotai dengan tetap melibatkan Koperasi Nelayan. 4. Meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai segera mengeluarkan Regulasi (PERDA) yang mengayomi Koperasi Nelayan yang ada di Morotai dalam Tata Niaga Pasar Perikanan di Morotai. 5. Meminta DPK serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Pulau Morotai agar tidak mempersulit Koperasi Nelayan dalam Pengurusan ijin - ijin Usaha Koperasi.
6. Mendesak Lembaga terkait (OMBUDSMAN) untuk melakukan tufoksinya tentang adanya dugaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang
dilakukan oleh Bupati Pulau Morotai Beny Laos, terkait Penunjukan Pengelolah Kostorik 200 Ton yang ada di Sentral Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai yang tidak lain adalah merupakan Keluarga Bupati Beny Laos sendiri. 7. Meminta kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan RI agar mengambil peran dalam masalah dugaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Beny Laos, karena diduga kuat yelah membuat kerja sama antara salah satu Perusahan Swasta (PT Harta Samudra adalah milik Ipar Bupati) dengan Pemerintah Daerah Pulau Morotai yang tidak sesuai prosedur dan dapat merugikan Nelayan Morotai. 8. Meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI agar membentuk UPT Perikanan dan Kelautan di Morotai, karena Nelayan Morotai telah memberikan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. 9. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka seluruh aktifitas Perikanan dan Keluatan di Morotai akan diboikot. 10. Nelayan Morotai meminta kepada Pemda Pulau Morotai Agar segera menandatangani IMB SPDN di Kawasan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di Daco Majiko, agar segera diaktifkan. Hal itu diharuskan, mengingat kebutuhan BBM merupakan hal yang sangat penting, kerena selama ini, sudah terlalu lama Nelayan menggunakan BBM dengan harga mahal. Jika SPDN diaktifkan, dipastikan Pendapatan Nelayan akan bertambah. 11. Meminta kepada Pemda Pulau Morotai agar memberikan Pengelolaan Cold Storage 50 Ton kepada Koperasi, sehingga terjadi Persaingan yang sehat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Sabiin Ashar bersama Ratusan Demonstran dalam Orasinya mengatakan, meminta Kadis Kelautan dan Perikanan agar segera di Copot, karena tidak berpihak kepada masyarakat Nelayan yang merupakan tanggung jawab Dinas DKP.
Ia juga mengumandangkan, bahwa Beni Laos telah Memonopoli Hasil Perikanan di Pulau Morotai, dimana semua Hasil Tangkapan Nelayan harus di jual kepada PT Harta Samudra dengan harga rendah. Dan Sikap Kepala Dinas DKP yang mengeluarkan Surat Larangan kepada Nelayan dan membekukan ijin Usaha Perikanan adalah langkah yang salah dan menyengsarakan masyarakat Nelayan.
Setelah menyampaikan orasi, Massa Aksi kemudian melempari Kantor DPK tersebut dengan Ikan Tuna yang sudah membusuk.
Sekira Pukul 12.55 Wit bertempat di Meeting Room Sekda Morotai, Hearing antara Massa Aksi dengan Pemkab Morotai dilaksanakan, dihadiri dari pihak Pemkab Pulau Morotai diantaranya, Sekda Pulau Morotai M Maruf Kharie, Asisten I Muhlis Bay, Asisten II Alexander W dan Kadis DKP Suriani Antarani, Sedangkan dari pihak Demonstran yakni, Korlap Aksi Sabiin Ashar & Taufik Sibua, serta Perwakilan Massa Aksi sebanyak 8 orang.
Dalam Hearing tersebut, Sabiin Ashar bersama Perwakilan Massa Aksi menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan mereka adalah bentuk kekecewaan Kelompok Nelayan. Dan mengharapkan Investasi Perikanan jangan hanya PT Harta Samudra yang di izinkan di Pulau Morotai. Karena, jika Investor di Morotai hanya 1, maka tidak akan ada Persaingan Dagang, sehingga PT Harta Samudra seenaknya saja menentukan Harga Ikan.
"Kami akan tetap melakukan Pengiriman Ikan, karena Kami tetap melakukan Pembayaran Pajak di Dinas DKP dan Kami ada Kwitansi Pembayaran setiap kali melakukan Pengiriman", sebut mereka kesal.
Menjawab tuntutan Perwakilan Massa Demonstran, Kadis DKP Suriani Antarani mencoba berkelit dengan mengatakan, bahwa PT Harta Samudra bukan merupakan Perusahaan Swasta Full, tetapi bekerja sama dengan Pemda Morotai untuk mengangkat PAD Morotai.
Tentang Pembekuan ijin Usaha beberapa Koperasi Perikanan, dengan gamblang Suriani menjawab, bahwa hal itu dikarenakan pihak Koperasi tidak menyelesaikan Administrasi yang sudah di tetapkan Pemda.
Perwakilan Massa Aksi lainnya Taufik Sibua dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa DPK Pulau Morotai diduga sengaja buang badan atas permasalahan yang ada dan membiarkan Aksi Unjuk Rasa Nelayan terus berjalan.
Pasalnya, sebut Taufik, dari Aksi Unjuk Rasa Pertama beberapa waktu lalu, Warga Nelayan telah meminta agar DPK Pulau Morotai memanggil semua pihak yang terkait dalam permasalahan dimaksud, termasuk Pimpinan PT Harta Samudra, agar Nelayan dapat mendengar secara langsung duduk permasalahan sebenarnya. Namun, hingga berlanjut Aksi Demo saat ini, pihak DPK tidak dapat menghadirkan pihak - pihak yang diminta oleh Warga Nelayan. Sehingga, DPK Pulau Morotai terkesan melindungi dan membackup para pihak tersebut.
"Sementara, selama ini diketahui, sebelum PT Harta Samudra masuk ke Morotai menjajal Bisnis Monopoli Kelautan dan Perikanan Pulau Morotai, Kelompok Nelayan yang ada tidak pernah mengeluh, karena Pengiriman Ikan berjalan lancar dan masyarakat merasa puas dengan hasil tersebut", sebut Taufik.
Menanggapi hal itu, Sekda Pulau Morotai M Maruf Kharie juga mencoba berkelit dan mempersingkat waktu pertemuan dengan mengatakan, bahwa Pemerintah dengan Masyarakat telah sepakat untuk menjadikan Pulau Morotai sebagai Daerah Eksportir Ikan.
Namun, terkait Pengiriman Ikan ke Bitung, pihaknya tidak dapat memberikan jawaban, dengan alasan karena sudah ada surat yang di keluarkan oleh Dinas Perikanan terkait Pengiriman Ikan.
Selanjutnya, Maruf berusaha untuk mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan, bahwa permasalahan tersebut akan kembali dibahas bersama DPRD Pulau Morotai dan akan mengundang semua pihak yg berkompoten, termasuk Pihak Investor, Pemda, Dinas Perikanan dan Kelompok Nelayan.
"Kita sudah sepakat untuk menjadikan Morotai sebagai Daerah Eksportir Ikan, jadi Masyarakat harus mendukung langkah Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan Nelayan. Tentang Pengiriman Ikan ke Bitung Besok Malam, Saya tidak bisa menjawab, karena sudah ada surat yang dikeluarkan Dinas Perikanan terkait Pengiriman Ikan. Dan kita juga sepakat bahwa hal ini akan dibahas pada Rabu (3/10/2018) nanti bersama DPRD Pulau Morotai dan Kami akan mengundang semua pihak yg berkompoten, termasuk Pihak Investor, Pemda, Dinas Perikanan dan Kelompok Nelayan. (PS/OKTA - ROGER - MONA)
Ikan Tuna Busuk Yang Dilempari Para Demonstran Ke Dalam Kantor DPK Pulau Morotai. POSKOTA/OKTA - ROGER - MONA