Ilustrasi Tenaga Honorer. POSKOTA/OKTA
POSKOTASUMATERA.COM - BANDUNG - Hanya tinggal menunggu waktu saja, tidak lama lagi, Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Kontrak bisa langsung diangkat jadi ASN.
Hal itu dapat terealisasi, hanya tinggal menunggu Pengesahan Revisi Undang - Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN disahkan.
Seperti yang dirilis oleh Media Online BANJARMASINPOST.CO.ID, Revisi UU ASN tersebut diusulkan oleh Anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani.
Mariani ketika dikonfirmasi Via Ponsel, Rabu (29/9/2018) tentang hal ini mengatakan, bahwa pihaknya bersama Anggota DPR RI termasuk Rieke Diah Pitaloka Fokus membahas Revisi UU ASN tersebut, dengan Penambahan Dua Pasal penting yang mampu mengubah Nasib Jutaan Honorer yang sudah mengabdi lama, namun belum diangkat jadi ASN.
Dijelaskannya, adapun Penambahan Pasal yang dimaksud yakni Penambahan Pasal 131 A yang menyatakan :
1. Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS dan Tenaga Kontrak yang bekerja terus - menerus dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada Seleksi Administrasi berupa Verifikasi dan Validasi Data Surat Keputusan Pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada Bidang Fungsional, Administratif, Pelayanan Publik antara lain pada Bidang Pendidikan, Kesehatan, Penelitian dan Pertanian.
4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan Masa Kerja, Gaji, Ijazah Pendidikan Terakhir dan Tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non - PNS dan Tenaga Kontrak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Pusat.
6. Dalam hal Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non - PNS, dan Tenaga Kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus membuat Surat Pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Selanjutnya, Mariani juga menjelaskan, sedangkan Penambahan pada Pasal 135 A UU ASN menyatakan :
1. Pengangkatan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non - PNS dan Tenaga Kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A Ayat (1) dimulai 6 (Enam) Bulan dan paling lama 3 (Tiga) Tahun setelah Revisi UU ASN diundangkan atau disahkan.
2. Pada saat Revisi UU ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Pengadaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non - PNS dan Tenaga Kontrak.
Dikatakannya, Dua Pasal Krusial itu, tinggal menunggu Dua Langkah lagi untuk disahkan, diantaranya, Pembahasan Tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.
"Pertemuan Pertama Baleg dan Pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018, tapi saat itu belum ada Daftar Inventarisasi Masalah. Jika sudah ada, Pembahasan dan Pembicaraan Tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dengan dibatasi waktu hanya 2x24 Jam dengan catatan Pemerintah harus menyediakan Daftar Inventarisasi Masalah.
Menurut Mariani, jika ke Dua Pasal tersebut disahkan, maka seluruh Pegawai Pemerintah Non PNS, Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak atau sejenisnya, bisa langsung diangkat sebagai ASN secara bertahap. Fakta saat ini membuktikan, bahwa dalam proses Penerimaan CPNS Tahun 2018 ini, para Honorer yang telah mengabdi lama, terpaksa harus bersaing dengan Masyarakat Umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti seleksi maupun ujian.
"Untuk Pengangkatan Pasca Dua Pasal itu disahkan tetap ada Verifikasi dan Tahapan Pemberkasan tetap dilakukan, tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT). Para Honorer sudah mengabdi lama, maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT', cetus Mariani. (PS/OKTA)