Ketua DPRD Drs Ali Tambunan Saat Menyematkan PIN DPRD Kepada Samian Dabukke Anggota DPRD Kabupaten Labura yang baru dilantik lewat PAW. POSKOTA/BJS
POSKOTASUMATERA.COM - LABURA -Samian Dabukke Politisi Wanita dari Partai NasDem dan Jamanten Sinaga dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Pagi tadi, Senin (24/9/18) melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Masa Persidangan III Tahun 2018, diambil Sumpah dan Janjinya menjadi Anggota DPRD Labura Pergantian Antar Waktu (PAW), Masa Jabatan 2014 - 2019 di Kantor DPRD Kabupaten Labura, oleh Ketua DPRD Kabupaten Labura Drs H Ali Tambunan.
Pelantikan Kedua Politisi ini, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.44/1226/KPTS/2018 dan 188.44/1227/KPTS/2018 tanggal 4 September 2018 Tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Labura.
Samian Dabukke dilantik menggantikan M Rulis Harahap SIP Karena M Rulis Meninggal Dunia, sedangkan Jamanten Sinaga dilantik menggantikan Afriyanti Simangunsong SST, berhubung Angota Legislatif satu - satunya wanita di DPRD Kabupaten Labura ini mengundurkan diri dari PKPI dan telah pindah Partai dan menjadi Calon Legislatif(Caleg) DPRD Labura dari Partai Gerindra Periode 2019 - 2024.
Ali Tambunan dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan, Pelantikan PAW tersebut dilaksanakan setelah Prosedur yang diamanatkan Perundangan sudah dilalui, sehingga keluarnya Surat Keputusan Plt Gubernur Sumut.
Pembacaan SK Plt Gubsu Tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Labura tersebut dilakukan Sekretaris DPRD H Ahmad Lokot Hasibuan SE MM. Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Edi Susanto Ritonga ST dan Sulhanuddin SSos.
Pelantikan tersebut juga dihadiri Bupati Labura H Kharuddin Syah SE dan Wakil Bupati Drs Dwi Prantara MM, mewakili Dandim 0209/LB, Kapolres Labuhanbatu, Kakan Kemenag Labura Agus Priadi SAg MSi, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya, serta Sanak Keluarga Jamanten Sinaga dan Samian Dabukke. (PS/BJS)