POSKOTASUMATERA.COM-PAPUA-Satuan Tugas Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang
(Satgas Yonif 121/MK) dari Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas batas
negara antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) kembali mengamankan Kulit Kayu
Masohi (KKM) ilegal pada saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76 (salah
satu pos pengamanan TNI), Kamis (13/9/2018).
Sweeping yang dilaksanakan oleh personel Pos KM 76 dipimpin oleh Sertu
Armansyah yang dibantu oleh 9 anggota lainnya menghentikan 1 unit mobil jenis
pick up merek Grand Max warna Hitam dengan Nopol PA 8047 JA yang sarat dengan
muatan.
Mobil tersebut dikemudikan oleh RRA (21) pekerjaan petani dengan 2 orang
lain turut di kenderaan tersebut yaitu C (25) pekerjaan petani dan D (30)
pekerjaan petani.
Ketika petugas mengadakan pemeriksaan terhadap kenderaan dan barang bawaan
tersebut petugas menemukan 23 karung KKM dengan total berat kurang lebih 1 Ton.
Kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat atau dokumen
resmi dari KKM tersebut yang ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi
maupun kedua orang yang ada di dalam kenderaan terebut.
Menurut keterangan ketiga warga tersebut bahwasannya KKM yang mereka bawa
merupakak milik dari AT (45) pekerjaan petani yang beralamat di Kampung Kalifam
Distrik Waris Kabupaten Keerom Papua. Dan sementara mereka bertiga hanya
membantu AT membawanya ke Arso 2 untuk dijual.
Tidak lama berselang AT yang mengaku sebagai pemilik KKM tersebut yang
menyusul dari belakang dengan menggunakan kenderaan yang lain tiba di Pos KM
76.
Menurut AT, KKM tersebut dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke
seseorang yang ada di Arso 2. Namun ketika petugas menanyakan mengenai surat-surat
atau dokumen resmi dari KKM tersebut AT tidak dapat menunjukkannya kepada
petugas.
Karena AT tidak dapat menunjukkan dokumen resmi KKM tersebut maka KKM
tersebut ditahan dan diamankan di Pos KM 76 untuk diproses selanjutnya sesuai
hukum yang berlaku dan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait
yaitu Kepolisian, Balai Karantina dan Kepabeanan.
Seperti diketahui bahwasannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 10
tahun 1995 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke
Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan
tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. Dan sanksi administrasi yang
dapat diberlakukan apabila tidak melalui Kantor Pabean dapat dikenakan denda
paling banyak Rp. 25.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000. (UU No. 10 tahun
1995 pasal 1 dan 3).
Pada kesempatan tersebut Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Imir Faishal
mengatakan bahwa jajarannya telah 3 kali menggagalkan penyelundupan KKM di
wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan akan terus memonitor peredaran
barang-barang yang datang dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur agar
negara tidak dirugikan.
“Dalam kurun waktu 6 bulan bertugas kami telah mengamankan setidaknya 3
kali usaha penyeludupan KKM ini dengan jumlah yang cukup lumayan besar yang
dilakukan oleh warga kita yang bekerjasama dengan warga Negara PNG. Dan kami
akan selalu memonitor pergerakan dan peredaran barang-barang yang masuk ke
Indonesia dari luar negeri di wilayah tanggung jawab kami ini dengan tujuan
agar negara tidak selalu dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab,” ujar Faishal. (PS/REL/ALFAN)