POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan segera menertibkan kembali terminal
dan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan. Selain untuk
penataan Kota, Penertiban ini juga dilakukan dalam rangka untuk mengurai
kemacetan. Pasalnya, selama ini bus Angkutan Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) acap kali
menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool maupun terminal
liar yang lokasinya berada di pinggir jalan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan
Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Ruang Rapat I Kantor
Wali Kota Medan, Jumat (21/9). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Walikota Medan
Ir. Akhyar Nasution, M.Si bersama Kombes Pol Rony Samtana selaku Kabid Hukum
Polda Sumut.
Rapat ini merupakan tindaklajut dari rapat terkait penertiban AKDP/AKAP dan
Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas yang telah beberapa
kali dilakukan. Dalam rapat ini, selain evaluasi terkait dengan penertiban yang
telah dilakukan beberapa kali, juga dibahas sanksi tegas yang akan
diambil terhadap pool-pool maupun terminal bus liar yang tetap beroperasi.
Dihadapan para peserta rapat, Wakil Wali Kota mengungkapkan, meski
telah dilakukan beberapa kali penertiban namun, pool-pool maupun terminal liar
masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan SM Raja, Jamin Ginting
serta Letda Sudjono. Guna menmberikan efek jera, tegas Wakil Wali Kota,
penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas.
“Umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin, untuk itu tim
yang diturunkan dalam melakukan penertiban bisa langsung membongkar pool-pool
maupun terminal liar tersebut. Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya
untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi
baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris. “ Kata
Wakil Wali Kota.
Tindakan tegas yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mentertibkan pool-pool
maupun terminal liar ini mendapat dukungan penuh dari Polda Sumut.
Terbukti dalam rapat, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana
mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh
kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota.
“Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap
mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang
selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan, dukungan itu dilakukan
dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban. “
Ungkap Kabid Hukum Poldasu.
Terkait dengan penertiban bangunan liar, Jelas Rony, Kapolda Sumut juga
menaruh perhatian besar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban bangunan
liar terutama yang dibangun di atas trotoar, Kapolda Sumut ikut serta dan
menyaksikan langsung pembongkaran bangunan Pos Lantas yang ada di atas
trotoar di Kota Medan.
“Pos lantas saja sudah disetujui untuk dibongkar, apalagi bangunan liar
lainnya yang ada di atas trotoar harus juga dibongkar, untuk itu, kami minta
Pemko Medan agar tidak ragu dalam membongkar seluruh bangunan liar yang ada di
atas trotoar. Selain mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan
kaki, kehadiran bangunan liar di atas trotoar sangat mengganggu estetika kota.
Teruskan pembongkaran, Polda Sumut siap membantu dan mengamankan!”
tegasnya.
Dalam rapat yang turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko
Medan dan sejumlah perwira tinggi di jajaran Mapolda Sumut dan Polrestabes
Medan, juga dibahas mengenai kesiapan Pemko Medan dalam menyukseskan MTQN ke
XXVII. Rony mengingatkan agar akses jalan dari lokasi MTQN di Jalan Pancing
hingga Lapangan Merdeka hingga pintu gerbang batas kota harus baik dan didukung
penerangan yang benderang serta normalisai drainase untuk mencegah banjir
terutama pada jalan-jalan tersbut, karena merupakan jalan etalase yang akan
dilalui para pendatang MTQN. Sebelum menutup rapat, Wakil Wali Kota
memerintah kan OPD terkait untuk melaksanakan hal-hal yang terkait dengan
kesiapan pelaksanaan MTQN ke XXVII mendatang. (PS/RYANT)