POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Dampak lingkungan penimbunan
Pasir-pasir laut hasil Pengorekan dari pekerjaan proyek Reklamasi PT Pelindo I yang pekerjaannya di kerjakan PT Waskita di Dusun I Pauh Desa Hamparan Kab. Deliserdang dikhawatirkan membahayakan masyarakat dan pengguna sepanjang jalan yang dilintasi truk pengangkut pasir itu.
Pada wartawan, LPM Kel. Terjun melalui Sekretarisnya Hafifuddin, Senin (26/11/2018) mengaku banyak menerima keluhan warga dan pengguna jalan yang menyatakan terdampak debu pasir di sekitar jalan yang dilintasi truk pengangkut pasir.
Menurutnya, yang paling terdampak di Lingkungan 6, 11,12,13, 14 dan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan karena ceceran pasir di Jalan Kapten Rahmad Budin memenuhi jalan protokol itu.
"Tiap malam aktivitas pengangkutan pasir laut dari Belawan menyisakan ceceran pasir amat mengganggu akibat debu yang ditimbulkan," tegasnya.
Laporan yang diterimanya, setiap harinya keluar dari areal Pelabuhan Belawan dengan menggunakan Mobil Dum Truk.
Dia mengatakan, warga Lingkungan 14 dan 15 Kelurahan Terjun bahkan sempat melakukan aksi swepping truk pengangkut pasir.
"Warga Lingkungan 14 dan 15 sempat aksi spontan sweeping truk pasir. Sedangkan sesuai laporan Kepala Lingkungan 6, warga nya juga sudah resah dan akan melakukan aksi demo," tegasnya.
Informasinya sembilan puluhan Unit Truk mengangkut pasir- pasir menuju Desa Pauh Dusun I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang setiap hari dan informasinya sudah sepuluh hari ini pekerjaan berlangsung.
Humas PT Pelindo I Belawan lewat pesan Whats App nya mengaku, Pelindo I tidak ada mengeluarkan Pasir ke Hamparan Perak.
Semantara, Staff Otoritas Pelabuhan (OP) Caesario didampingi Kabid Perencanaan dan Pembangunan Thomas Sipahelut dan Kabid Lalu lintas Laut JP Pangaribuan mengatakan, Otoritas Pelabuhan Belawan sifatnya mengetahui izinnya dari Proyek PT Waskita.
"Ini sifatnya juga titip rencana bekas tumpukan pasir yang tinggi ini tidak ada tempatnya apalagi dalam waktu dekat akan di pasang Paving Blok," ucap Caesario.
Sementara Thomas Sipahelut belum bisa menjawab karena baru beberapa hari saja bertugas di Belawan ini yang sebelumnya di Jakarta.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Zubaidi melalui sambungan selulernya mengaku galian pasir di Belawan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Setahu saya izinnya ada IUP atasnama perusahaan" ujarnya. (PS/RIADI/SAMSUL/DIAN)